Zakat Untuk Keponakan

Assalamualaikum wr. wb

Saya seorang muslimah dan saat ini saya sedang menempuh studi S-3. Dari beasiswa yang saya peroleh biasanya saya mengeluarkan zakat untuk keponakan dari kakak laki-laki saya, karena kakak saya berpenghasilan sangat minim sehingga keponakan saya kekurangan biaya untuk sekolah. Apakah zakat yang saya keluarkan selama ini sah hukumnya?

Pertanyaan berikutnya, suami saya mempunyai 3 saudara perempuan yang semuanya sudah bersuami tetapi hidupnya masih kekurangan. Apakah boleh jika suami saya memberikan zakatnya untuk saudara perempuannya?

Terima kasih

Wassalam

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Adinda yang baik.

Selamat ya ibu memperoleh kesempatan menempuh studi S-3 yang jarang ditempuh oleh orang lain, mudah-mudahan cepat selesai mendapat gelar Doktor dan bermanfaat ilmunya. Amin.

1. Dalam Islam, tidak ada larangan memberikan zakat untuk biaya sekolah keponakan dari kakak laki-laki ibu karena kakaknya berpenghasilan sangat minim dikatagorikan sah hukumnya menurut ulama. Sebab keponakan adalah bukan tanggung jawab ibu secara langsung dan adanya dalil ibu wajib membantu saudara ibu karena kemiskinan atau berpenghasilan sangat minim. (QS. At-Taubah (9): 60). Orang-orang yang hidup dibawah kemiskinan sudah tentu berhak atas zakat (mustahik zakat). Jadi, jika kemiskinan tersebut melekat pada keponakan orang yang wajib berzakat seperti ibu, maka keponakan tersebut boleh menerima zakat. Tentu saja jika kita membantunya disertai infak dan sedekah akan lebih baik dan utama.

2. Zakat untuk tiga saudara perempuan yang sudah berkeluarga dan hidupnya masih kekurangan pun sama yaitu diperbolehkan. Sebab, mereka bukan/tidak menjadi tanggung jawab ibu secara langsung dan kebetulan mereka berada dalam status kurang mampu (fakir miskin) dan bukan atas nama saudara (kakak/adik).Tergantung niat ibu apakah ingin berzakat atau bersedekah, jika berzakat maka jadi hukum ibadah zakat sebaliknya jika niat sedekah maka menjadi amalan sedekah. Nabi saw. Beliau juga berkata kepada Abu Thalhah ra tentang sedekah yang akan ia berikan, “Berikanlah kepada kerabat dekat!” (HR al-Bukhari).

Ada keutamaan memberikan sedekah atau zakat untuk mereka selain mendapat pahala sedekah juga mendapat pahala silaturahim. Namun, apabila zakat yang berikan kepada mereka yang memang menjadi tanggung jawab ibu langsung seperti Bapak/ibu/ dan anak sendiri maka tidak bernilai zakat melainkan infak yang besar pahalanya.

Dan tentu saja akan menjadi lebih baik lagi, jika zakat tersebut disalurkan kepada Amil Zakat yang amanah, terpercaya dan terbuka untuk menyalurkan zakat kepada yang lebih berhak, adil dan terdistribusi dengan baik tidak menumpuk pada satu orang atau beberapa orang.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA