Assalamu’alaikum wr.wb
pak ustadz kami hanya ingin menanyakn, apakah bayi dalam kandungan (umur kandungan > 5 bulan) sudah wajib untuk di zakati (bayar zakat).
demikian pertanyaan dari kami dan terima kasih.
wassalamu’alaikum wr.wb
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Nur Diyatno yang baik. Semoga Allah memberikan keselamatan, kesehatan yang prima pada Ibu dan calon bayinya masih dalam kandungan. Amin
Dalam ajaran Islam, hukum Zakat fithrah yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang terlahir hidup baik fisik maupun rohani, hal ini telah diwajibkan oleh Rasulullah saw berlandaskan hadits riwayat Bukhari Muslim dari Abdullan bin Mas’ud: "Sesungguhnya Rasulullah saw mewajibkan zakat fithrah pada bulan Ramadhan kepada manusia berupa satu sho’ kurma, atau satu sho’ gandum, baik orang yang merdeka, budak laki-laki atau perempuan". (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas)
Berdasarkan hadits tersebut jelas bahwa wajib mengeluarkan zakat fithrah yaitu seluruh kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau budak, kecil atau besar mereka yang sudah terlahir termasuk bayi yang baru usia beberapa jam atau beberapa menit sebelum berangkat sholat idul fitri atau sebelum khotib turun dari mimbar. Nabi Saw bersabda “Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah) “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim) Namun, menurut para ulama tentang hukum zakat fitrah jika memiliki calon anak yaitu bayi masih dalam kandungan maka tidak terkena zakat fitrah.
Kewajiban zakat fitrah tentu juga dikhususkan bagi yang mempunyai keluarga atau tanggungan maka wajib baginya untuk menzakatinya seperti: istrinya, anaknya (meskipun baru beberapa jam atau beberapa menit lahir), pembantunya yang mengurusi urusannya dan ia bertanggung jawab atas gajinya. Termasuk wajib bagi orang miskin yang memiliki kelebihan makanan pada waktu itu untuk mengeluarkan zakat.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
Muhammad Zen, MA