Pak Ustad,
Wassalamualaikum wr., wb., Mohon pencerahannya, kalo harta yang kita miliki dan sudah 1 tahun, jumlahnya wajib di zakati misalnya senilai 85gr emas atau > 25jt, tetapi dalam wujud investasi/tabungan atau harta yang kita punya tersebut masih dlm bentuk piutang atau dihutang pihak lain, apakah wajib dizakati.
Terimakasih
Hamba Allah,
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Hamba Allah yang luar biasa.
Rasullah bersabda:
"Bila engkau memiliki 20 dinar emas dan sudah mencapai satu tahun maka zakatnya setengah dinar (2,5%)". HR Ahmad.
Ulama kontemporer seperti Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya “Fiqh az-Zakat” menjelaskan zakat wajib dikeluarkan termasuk zakat tabungan jika sudah cukup nishabnya (85 gram emas).
Demikian halnya apabila seseorang memiliki harta dan sudah 1 tahun mencapai nishab senilai 85gr emas atau > 25jt dalam wujud investasi/tabungan atau harta yang kita punya tersebut masih dlm bentuk piutang (dan yakin bahwa harta tersebut dapat kembali) maka wajib untuk dizakati menurut mayoritas para imam Mazhab. Namun, apabila piutang tersebut pada orang yang sulit /tidak dapat diharapkan untuk membayarnya, atau orang yang menunda-nundanya, bahkan orang yang tidak mengakuinya, maka tidak wajib zakat.
Lain halnya, mazhab Hanbali menjelaskan harta piutang wajib dizakati, baik piutang yang harus dibayar secara kontan maupun ditangguhkan. Hal inilah yang juga dijelaskan oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya “Fiqh al-Islam wa adillatuhu” bahwa harta benda yang sudah mencapai nishab dan sedang dihutangkan kepada orang lain (dan yakin bisa dikembalikan), namun sudah memiliki haul, maka wajib dizakati.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
Muhammad Zen, MA