Assalamu alaikum.
Ustadz, saya masih suka bingung dengan kasus-kasus zakat.
Misalkan saya orang kaya memiliki 1 mobil dan tabungan 300 juta. Sebelum tabungan saya genap 1 tahun, saya belikan 1 mobil lagi untuk istri, sehingga sisa tabungan saya ketika haul hanya 15 juta. Apakah saya wajib zakat untuk kedua mobil saya? (Jika tidak ada zakat nya, maka orang kaya akan cenderung untuk berbelanja barang atau property dibandingkan menyimpan dalam bentuk uang atau emas). Jika saya punya rumah kedua yang disewakan 15 juta per-tahun, apakah zakatnya dihitung berdasarkan dari uang sewa nya saja atau beserta nilai rumahnya?
Contoh kedua, saya keluarga sederhana, belum punya rumah tapi punya tabungan 30 juta. Saya berniat bahwa tabungan itu untuk membangun rumah kelak jika telah cukup. Apakah saya wajib zakat setiap tahun?
Contoh ketiga, saya usaha berdagang dengan modal pinjaman (hutang) dari bapak saya sebesar 50 juta. Hutang itu akan saya cicil setelah tahun ke 3. Pada tahun pertama dari hasil usaha saya tersisa untung bersih 20 juta setelah dikurangi biaya hidup. Apakah modal hutang 50 juta wajib dizakati juga?
Demikian pertanyaan saya, terima kasih.
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Ferry Gunawan yang baik.
Perintah adanya kewajiban zakat yaitu Firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah (9):103) “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (Al-Baqarah (2): 267)
1. a. Prof. Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya, “Al-Fiqh al-Islam waadillatuhu” menjelaskan tentang rumah dan kendaraan yang dipakai sendiri dan tidak menghasilkan pendapatan semua tidak wajib dizakati, termasuk dua mobil yang dimiliki bapak tersebut, kecuali benda tersebut menghasilkan pendapatan/keuntungan yang diperoleh maka wajib dizakati. Umpamanya mobil tersebut disewakan/direntalkan. Maka keuntungan yang didapatilah yang dizakati. Kalau keuntungannya/pendapatannya cukup nishab 85 gram emas (umpama @se-gram emas Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000) maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Kasus jika tidak ada pengenaan zakat atas orang kaya yang cenderung untuk berbelanja barang atau property dibandingkan menyimpan dalam bentuk uang atau emas. Justru dalam hal ini, ulama menjelaskan Islam sangat mengecam orang yang enggan mengeluarkan zakat dengan berbagai akal-akalan agar hartanya tidak kena zakat. Banyak dalil yang menjelaskan ancaman keras bagi orang yang bakhil dengan zakat dan enggan untuk mengeluarkannya dengan cara apapun. Firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At Taubah (9): 34) “Sekali-sekali janganlah orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu kelak akan dikalungkan di lehernya di hari kiamat.” (QS. Ali Imron (3):180)
Bahkan Rasulullah bersabda: “Tiadalah bagi pemilik simpanan yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhori) lihat subussalam II, hal.129. Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah seseorang yang memiliki emas atau perak kemudian tidak ditunaikan haknya, apabila datang hari kiamat dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari neraka kemudian dia akan dipanggang di atas batu-batu itu di dalam neraka jahannam kemudian disetrika perut, dahi dan punggungnya. Setiap kali sudah dingin maka akan dikembalikan seperti semula yang satu hari adalah sama dengan 50.000 tahun sampai diputuskan perkaranya di antara manusia maka dia akan melihat jalannya, apakah ke surga atau neraka.” (HR. Muslim Kitab Zakat 7:67 no. 2287 dari hadits Abu Hurairah)
Apabila dia mengakal-akali, atau sebab tidak mau membayar zakat tapi masih meyakini akan wajibnya. Para ulama dalam hal ini menghukumi bahwa pelakunya berdosa dan tidak mengeluarkannya dari keislamannya. Kepada penguasa (hakim) agar memaksa pelakunya supaya mau membayar zakat serta memberikan hukuman pelajaran kepadanya (tahdzir). Ibnu Taimiyah bahkan menghukumi orang yang seperti itu adalah kafir dalam batinnya, walaupun secara dzahir tidak dikafirkan, akan tetapi disikapi seperti sikapnya orang-orang murtad yang diberi kesempatan bertaubat tiga kali, kalau tidak mau bertaubat maka hukumnya dibunuh. (Lihat Fatawa 7:611, mausu’ah Fiqh Ibnu Taimiyah 2:877; Mughni 4:67; majalah Buhuts Islamiyah Darul ifla’ edisi 58 tahun 1420H hal. 11; Fiqh Sunnah 1:403)
b. Menurut para ulama fiqih cara perhitungan zakat sewa rumah dihitung dari nilai sewa rumah yaitu 15 juta per-tahun, zakatnya dihitung berdasarkan dari uang sewanya saja. Jika memenuhi nishab maka wajib zakat, jika tidak memenuhi nishab maka sangat dianjurkan untuk bersedekah.
2. Kasus berikutnya yaitu keluarga sederhana yang belum punya rumah tapi punya tabungan 30 juta. Maka menurut para ulama jika sudah satu tahun dan cukup nishab 85 gram emas (umpama @se-gram emas Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000) maka dari kasus tersebut wajib mengeluarkan zakat sebab sudah melebihi nishab. Sehingga zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari Rp. 30.000.000,- yaitu sebesar Rp. 750.000,-
3. Zakat hasil usaha wajib dizakati setelah dikurangi dengan kewajiban, seperti hutang dan pajak. Modal dagang yang ditekankan wajib zakat adalah berupa kekayaan cair atau bergerak. Sedangkan bangunan, timbangan, kendaraan dan perabot toko tak bergerak yang tidak diperjual-belikan dan tidak bergerak tidak termasuk yang dizakati.
Mujahid mengatakan: hasil usahamu adalah perdagangan. Dalam sunan Abu Daud dari Samurah, katanya: “Nabi SAW menyuruh kami untuk mengeluarkan zakat atas barang yang kami persiapkan untuk dijual.” HR. Abu Daud 1562. Dan para sahabat pun sepakat atas adanya zakat perdagangan. (Lihat majmu’ fatawa, Syaikhul Islam ibn Taimiyah, Kitab Al-Zakah). Menurut ulama fiqih dalam perhitungan modal hutang perdagangan yang 50 juta jika belum lunas berarti masih dikategorikan kita belum memiliki penuh akan modal tersebut (milk at-tam). Sedangkan keuntungan sebesar Rp. 20.000.000,- belum cukup nishab dan tidak wajib zakat. Sangat dianjurkan untuk bersedekah.
Contoh simulasi perhitungan zakat perdagangan:
Pada bulan Muharram tahun ketiga (usaha bapak sudah lunas) bapak memiliki:
– Barang dagangan senilai Rp. 50 juta
– Keuntungan Rp. 20 juta
-Uang Cash Rp. 20 juta
Maka Harta wajib Zakat (HWZ) bapak adalah:
= (modal + keuntungan +uang cash) – (sewa kios +Peralatan+biaya-biaya)
= (50 Juta + 20 Juta + 20 Juta) – (sewa kios +Peralatan+biaya-biaya)
= Rp. 90 Juta – (Rp. 8 Juta+ Rp. 2 juta+Rp. 4 juta)
= Rp. 90 juta – Rp. 14 juta
= Rp. 76 juta
Maka HWZ sebanyak Rp. 76 Juta
Berapa Zakatnya?
Zakatnya = 2,5% X Rp. 76 Juta
Zakatnya = Rp. 1,9 Juta
Jadi, zakatnya adalah Rp. 1,9 juta
Jadi, berdasarkan penjelasan tersebut, berarti keuntungan yang didapati oleh pedagang dihitung dan ditambahkannya dengan modal perdagangan (yang sudah dimiliki penuh) bukan hanya keuntungannya saja. Jika sudah ditotal modal dan keuntungan dalam setahun ternyata lebih dari nisab emas 85 gram maka wajib berzakat.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
Muhammad Zen, MA