Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
Saya sudah 7 tahun menikah dan memiliki 3 putra. Sudah 4 tahun ini suami tidak memiliki penghasilan tetap dan hampir setiap usaha yg dilakukan kurang berhasil sehingga otomatis semua pengeluaran keluarga dan suami saya yang membiayai. 2 tahun belakangan saya tidak lagi membayar zakat karena saya baca beberapa literatur bahwa diperbolehkan untuk berzakat kepada suami.
Pertanyaannya:
- Bisakah saya tidak berzakat karena menganggap semua yang saya berikan kepada suami sebagai zakat saya (saya juga selalu memberi modal untuk usaha-usahanya)
- Apakah zakat tersebut harus saya ucapkan kepada suami?
- Apakah zakat harus dikeluarkan sesuai perhitungannya? bagaimana kalau tidak sesuai perhitungan tapi kita yakin bahwa zakat yang diberi lebih besar dari perhitungan zakat yang harus dikeluarkan?
- Jika ada 1 tahun saya tidak meniatkan untuk berzakat terhadap suami tapi saya tetap membayar seluruh pengeluarannya, apakah saya harus membayar ulang zakat di tahun tersebut (karena tidak diniatkan dan tidak juga membayar zakat ke pihak lain)
Mohon penjelasan Bapak.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Wa’alaikum Salam Wr.Wb.
Terima kasih Ibu Annisa atas pertanyaannya yang baik.
Semoga Allah memberikan penghidupan solusi terbaik untuk Ibu dan keluarga dan menjadikannya lebih baik lagi dari keadaan sekarang ini. Amin. Orang yang senantiasa berzakat maka akan memperoleh kesuksesan hidup di dunia dan di akhirat. "Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensuci-kan jiwa itu". (QS. Asy-Syams: 9),
1. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan tidak ada masalah bagi wanita yang mengeluarkan zakat perhisannya atau zakat lainnya kepada suaminya yang fakir atau memiliki utang yang tidak mampu dilunasinya. Jika harta cukup nishab maka wajib zakat. Atau tidak berdosa si istri memberi zakatnya kepada orang yang bukan menjadi tanggungan nafkahnya termasuk suami. Jadi, diperbolehkan menyalurkan zakat kepada suami dalam keadaan membutuhkan. Menurut jumhur ulama suami bukanlah tanggungan istri dalam mencari nafkah, sehingga diperbolehkan berzakat kepada suami yang fakir. Sebab, kefakiran suamilah yang termasuk ke dalam golongan mustahik delapan asnaf yang dijelaskan oleh Allah Swt dalam pendistribusian zakat (QS. al-Taubah/9:60). Ini adalah pendapat madzhab Imam Syafi’i, Ats Tauri, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan asy Syaibani danYusuf Al-Qardhawi.
Dalam sebuah riwayat –kitab Shohih Bukhori–; ”Zaenab berkata : “Wahai Rosululloh, engkau tadi memerintahkan untuk bershodaqoh, sedangkan saya memiliki perhiasan , dan saya kepingin menshodaqohkannya, namun Ibnu Mas’ud (suamiku) mengatakan bahwa dia dan anaknya lebih berhak untuk diberi harta shodaqoh tersebut.”Maka Rasululloh bersabda : “ Ibnu Mas’ud benar, suami dan anakmu lebih berhak engkau beri shodaqoh.” (HR. Bukhori) Dalam riwayat lainya Rasululloh bersabda : “Boleh memberikan shodaqoh (kepada kerabat atau suami) dan dia mendapatkan dua pahala, pahala menyambung hubungan kekeluargaan dan pahala shodaqoh.” (HR. Bukhori)
Meskipun menurut ahli hadits bahwa kedua hadits tersebut adalah anjuran sedekah sunnah bukan sedekah wajib (zakat), namun ulama menjelaskan suami merupakan bukan tanggungan wajib nafkah dari istri, jadi tidak dilarang berzakat kepada suami yang fakir.
Lain halnya jika mereka yang menjadi tanggungan Ibu maka mereka tidak boleh mendapatkan zakat dari Ibu. Jumhur ulama menjelaskan ada kategori siapa saja orang-orang yang tidak boleh menerima zakat di antaranya bapak, ibu atau kakek, nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah, karena nafkah mereka di bawah tanggung jawab ibu. Rasulullah Saw bersabda: “Kamu dan hartamu itu untuk ayahmu” (HR. Ahmad dari Anas bin Syu’aib)
2. Syahnya sesuatu perbuatan atau ibadah tergantung niatnya. sebagaimana sabda Rasul; “Sesungguhnya sahnya sesuatu tergantung niatnya” (HR. Muslim). Jika ibadah zakat tanpa niat maka tidak menjadi amalan ibadah zakat. Menurut ulama fiqih pengucapan lafal niat zakat wajib dilakukan boleh dilakukan terang-terangan niatnya dan boleh juga tidak diucapkan secara terang-terangan melainkan diniatkan di dalam hati bahwa harta tersebut sebagai zakat. Firman Allah yang artinya: "Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati " (QS. Al Baqarah (2): 274)
3. Berdasarkan penjelasan ulama fiqih klasik dan kontemporer zakat itu dikeluarkan sesuai dengan perhitungan dan prosentase yang telah ditentukan (yaitu ada yang 2,5%, 5%, 10% dan 20%). Kalau tidak sesuai perhitungan yang ditentukan dan melebihi kadar zakat maka menjadi bernilai ibadah sedekah yang besar fadilahnya.
4. Seperti penjelasan nomor 2, bahwa menjadi mutlak syahnya ibadah seseorang termasuk berzakat adalah niat. Asy-Syuyuthi –dalam kitab Al-Asbah wa an-Nadhoir– menjelaskan ”segala sesuatu urusan tergantung maksud/tujuannya (niatnya)”. Kalau zakat ibu di tahun lalu tidak diniatkan maka ada kewajiban untuk menunaikan zakatnya lagi. Dalil naqli tentang zakat secara umum adalah surat Al Baqarah ayat 267:
"Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik…". (QS. Al-Baqarah (2): 267) " Bila engkau membayar zakat kekayaan maka berarti engkau telah membuang yang tidak baik darinya". (H.R. Hakiem)
Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut maka memberikan zakat mal kepada suami yang kondisi perekonomiannya sulit (fakir) maka sangat tidak berdosa atau diperbolehkan. Ibu wajib mengeluarkan zakat dari harta yang dimiliki jika harta Ibu itu telah mencapai nisab atau melebihinya.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
Muhammad Zen, MA