Assalamu’alaikum ww.
Yth. Bpk. Ustad!
Saya ingin bertanya, apakah hasil penjualan rumah wajib dikeluarkan zakatnya?
kalau iya berapa perhitungannya.
Karena hasil jual rumah itu juga akan saya gunakan untuk membeli rumah lagi.
Demikian pertanyaan saya atas perhatian Bapak saya ucapakan terima kasih.
ttd.
Ferino
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Bapak Aferino yang baik.
"Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati " (QS. Al Baqarah (2): 274)
Menurut ulama Fiqih mengenai harta rumah, tanah, perabotan dan kendaraan apabila dipakai sendiri tidak disewakan dan rumah hanya dijadikan tempat tinggal sendiri maka tidak ada zakat. Sebab, barang tersebut tidak bergerak dan tidak menghasilkan keuntungan. Kecuali jika harta tersebut disewakan/direntalkan atau dijual yang menghasilkan uang, apabila cukup nishab maka wajib zakat. Ulama fiqih menjelaskan jika barang tersebut bergerak atau rumah itu menghasilkan uang dengan disewakan atau dijual, maka wajib zakat.
Syeikh Yusuf Qardhawi menjelaskan untuk penjualan rumah beliau mengqiaskan dengan zakat pertanian yaitu dikeluarkan zakatnya saat menghasilkan uang/keuntungan ketika menjualnya dengan prosentase 5 % atau 10 % dari total penjualan rumah. Demikian juga Prof. Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya, “Al-Fiqh al-Islam waadillatuhu” menjelaskan tentang rumah apabila menghasilkan pendapatan/keuntungan yang diperoleh baik dengan disewakan/dijual maka wajib dizakati. Senada juga Syaikh Ibnu Baz dalam, "Fatawa Az-Zakah" menjelaskan jika rumah dipergunakan untuk diperjual belikan atau atau disewakan yang menghasilkan uang, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya.
Hal ini sesuai dengan dalil-dalil umum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Sebagaimana Allah Swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS, Al-Baqarah (2): 267) Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari Rasulullah Saw. bahwa beliau memerintahkan supaya mengeluarkan zakat atas barang yang dipersiapkan untuk didagangkan.
Salah satu bentuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya adalah harta kekayaan dagang. Namun bagaimana dengan orang yang menjual sesuatu misalnya rumah atau kendaraan tapi bukan dengan niat berdagang. Menurut para ulama, bahwa salah satu syarat orang yang berdagang adalah mereka menjual sesuatu dengan niat berdagang. Adapun orang yang menjual sesuatu tanpa niat berdagang dan ia hanya menjual barang pada waktu itu saja ia tetap harus membayar zakat dari harta yang telah ia dapatkan dengan syarat memenuhi nishab.
Dari berbagai sumber yang kami dapati umumnya ulama fikih menjelaskan ada zakat bagi pada harta kekayaan apabila menjual rumah. Hal inilah yang pernah dibahas pada mu’tamar ulama Islam kedua di Kairo, bahwa ada kewajiban zakat pada keuntungan atau hasil pendapatan penjualan rumah kalau sudah mencapai nishab dan ditunaikan saat menjual rumah. Meskipun ingin beli rumah lagi, hendaknya ditunaikan terlebih dahulu zakatnya agar hartanya dapat bersih dan menjadi berkah hidup di dunia dan di akhirat.
Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut jelas bahwa jika rumah tersebut disewakan/dijual atau mendapatkan keuntungan melalui usaha yang dimaksud melebihi batas nisab (520 Kg beras @4000/Kg = Rp. 2.080.000,-) maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 5 % (dengan asumsi rumah tersebut ada biaya perawatannya/renovasi) atau 10 % (dengan asumsi rumah tersebut tidak ada biaya perawatan/renovasi) dari jumlah pendapatan tersebut. Contohnya: rumah pak Aferino dijual Rp. 500.000.000,- x 5% (ada biaya perawatan/renovasi) = Rp. 25.000.000,-
Demikian semoga dapat dipahami. Amin. Waallahu A’lam.
Muhammad Zen, MA