Menyambung pertanyaan saya barusan, mohon dijawab bersamaan bersama pertanyaan sebelumnya
Jika usaha yang saya jalankan dalam kondisi merugi apakah saya tetap berkewajiban membayar zakat karena kalau dilihat dari sisi aset boleh jadi telah mencapai mungkin lebih dari nisab ( jika zakat harus dikeluarkan tiap tahun)….
Kett: Setiap saya mendapatkan harta tersebut berapapun jumlahnya zakat dan Infak 10% dari pendapatan usaha saya langsung saya keluarkan, dimana saya merasa seluruh yang saya miliki telah dizakatkan, sehingga perhitungan zakat saya hanya pada keuntungan2 yang saya dapatkan (earning before tax)
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Andy Darmawan yang baik.
Alangkah lebih baiknya jika spesifikasi usaha yang dijalankan Bapak dijelaskan, apakah usaha itu bergerak dalam produk atau jasa?
Betul Bapak Andy Darmawan, bahwa menurut ulama fiqih zakat perdagangan diwajibkan dikeluarkan zakatnya setiap tahun atas perniagaan dan yang memenuhi cukup nishab meskipun merugi. Tetapi jika usaha bapak merugi dan kurang dari nisab maka tidak wajib zakat. Sebab, dalam hukum Islam yang dilihat adalah bukan rugi atau untungnya usaha yang dijalankan, tetapi apakah harta bapak sudah cukup nisab atau kurang nisab.
Dr. Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan harta perdagangan adalah semua yang dipergunakan untuk diperjual-belikan atau segala sesuatu yang dibeli atau dijual untuk tujuan memperoleh keuntungan. Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan zakat ini adalah : "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
Dalam penunaian zakat yang perlu diperhatikan adalah adanya niat baik diucapkan jelas maupun secara sembunyi (dalam hati) saat mengeluarkan zakat perdagangan. Ulama menjelaskan persentase zakatnya sebesar 2,5% setiap tahun. Kalau harta yang Bapak Andy Darmawan sudah dikeluarkan 10% diniatkan untuk zakat 2,5% dan sedekah 7,5% tidak ada-apa justru akan mendapatkan limpahan pahala dan kebajikan dari Allah SWT.
Umumnya dalam zakat perdagangan di bidang produk/bentuk barang perhitungannya ditotal dari modal dan keuntungannya. Kalau usaha bapak bergerak di bidang jasa yang ditunaikan zakatnya adalah keuntungannya/pendapatannya saja. Berdasarkan keterangan, sepertinya usaha Bapak di bidang produk dan apabila modal sudah ditunaikan maka betul tinggal ditunaikan dari keuntungannya saja namun perhitungannya tetap dihitung total dengan modal sebelumnya yang sudah ditunaikan zakatnya.
Jumhur ulama Imam Syafi’I, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Tsauri dan Auzai menjelaskan bila usaha sudah setahun maka hendaknya mengeluarkan zakat. Perlu diingat, menurut Dr. Yusuf Al-Qardhawi modal dagang yang diwajibkan adalah modal berupa kekayaan cair atau bergerak. Bangunan dan perabot tak bergerak yang terdapat di dalam toko atau sejenisnya, yang tidak diperjualbelikan dan tidak bergerak, tidaklah termasuk yang dihitung harganya dan tidak dikeluarkan zakatnya. Ulama-ulama fikih menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan barang dagang adalah barang yang diperjualbelikan dengan maksud mencari keuntungan.
Al-hasil, perhitungan zakat atas usaha yang dijalankan oleh bapak Andy Darmawan jika cukup nisab meskipun merugi maka wajib zakat, dalam zakat tidak melihat rugi atau tidaknya. Nisablah yang menjadi ukuran kewajiban bapak mengeluarkan zakat yang ditunaikan setiap tahunnya. Jika pendapatan usaha tersebut mencapai nishab 85 gram emas maka wajib zakat nya sebesar 2.5 %, tetapi sebaliknya jika tidak mencukupi maka sangat dianjurkan untuk bersedekah. Demikian halnya berzakat hendaknya harus jelas dalam niat dan penunaiannya, jika sudah ditunaikan modalnya maka kemudian boleh keuntungannya saja yang dihitung.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
Muhammad Zen, MA