Zakat Investasi Dari Hutang

Assalamualaikum Pak Ustad

Salam kenal saya Novi dari Sidoarjo.

Saya ingin bertanya perihal bilamana saya berinvestasi emas batangan sebanyak 100 gram yang saya beli dari utang ke Bank sebanyak 30 jt. Cicilan utang tersebut sebesar 342 rb perbulan selama 13 th. Saya telah membayar zakat profesi (gaji dikurangi cicilan) saya tiap bulan  sebesar 2,5%. Apakah saya masih wajib membayar zakat emas batangan tersebut?

Demikian terimakasih sebelumnya

Wassalam

Novi

Wa’alaikum salam wr. wb. Salam kenal juga wong sidoarjo. Semoga Allah memberikan kemanfaatan atas silaturrahim ini. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Novi Widiharno yang baik.

Ulama fiqih menjelaskan berdasarkan pentunjuk Al-qur’an dan hadits Rasul bahwa adanya kewajiban zakat bagi umat Islam adalah memiliki syarat adanya kepemilikan penuh (milk at-tam) akan harta/ atau sudah lunas. Berinvestasi emas batangan 100 gram yang dilakukan dengan cicilan utang selama 13 tahun, berarti bapak belum memiliki emas tersebut secara penuh, meskipun sudah 12 tahun kreditnya sebab belum lunas dan dikategorikan belum memiliki harta secara penuh. Dengan demikian bapak  dalam hal ini tidak ada kewajiban berzakat.

Kecuali jika cicilan emas sudah lunas, dan perhitungan harta emas bapak tersebut dalam memilikinya sudah satu tahun (haul) maka hukumnya wajib berzakat 2,5 % x 100 gram = 2,5 gram (harta emas yang dizakati)  atau bisa saja mengeluarkan zakat dengan diuangkan setara @se-gram emas Rp. 300.000,- x 2,5 gram = Rp. 750.000,-

Zakat profesi yang sudah dikeluarkan sudah betul yaitu dilaksanakan perbulan sebesar 2,5%.Sebab hal ini sesuai adanya keumuman lafadz perintah Allah dalam firman-Nya yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (Q.S. Al-Baqarah (2): 267)  dan Firman Allah : “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (termasuk tabungan/deposito/emas) dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah (9): 34

Apakah bapak masih wajib membayar zakat emas batangan padahal sudah zakat profesi? Umumnya, ulama kontemporer seperti Dr. Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan bahwa meskipun sudah berzakat profesi maka jika harta simpanan baik berbentuk tabungan/deposito/emas sudah cukup haul (satu tahun) dan cukup nishab (85 gram emas )maka wajib zakat. Sebab harta dizakati setiap tahunnya. Sebagaimana Sabda Rasulullah yang Artinya: “Tidak wajib membayar zakat sampai sudah berlalu satu tahun” (HR. Abu Dawud) Bahkan Rasulullah mengecam bagi orang yang enggan berzakat sebagaimana dalam sabdanya: “Tiadalah bagi pemilik simpanan yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhori)

Alhasil, investasi zakat emas kredit diwajibkan berzakat dengan syarat jika sudah lunas atau kepemilikan penuh (milk at-tam), cukup nishab dan sudah haul. "Bila engkau memiliki 20 dinar emas dan sudah mencapai satu tahun maka zakatnya setengah dinar (2,5%)". (HR Ahmad). Tetapi, apabila harta emas tersebut masih belum lunas maka tidak wajib zakat dan sangat dianjurkan untuk bersedekah agar harta kita menjadi berkah dan terhindar dari musibah/bala. Semoga.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA