Assalamu’alaykum wr. wb.
Menurut ulama zakat sangat dianjurkan ditunaikan ditempat mereka tinggal. Adapun memindahkan zakat dari satu daerah/negri ke daerah/negri lain itu boleh, jika penduduk daerah zakat itu tidak memerlukannya (tidak ada mustahiknya)
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Saudara Adin yang baik.
Menurut Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili hendaknya zakat diberikan di tempat mereka tinggal. Sebagaimana dalam kaidah umum menyatakan ” Hendaknya zakat dibagikan kepada masyarakat yang ada di antara mereka”. Rasulullah bersabda: ”Ambillah zakat dari orang-orang kaya mereka dan berikanlah kepada orang-orang fakir di antara mereka”. (HR. Bukhori)
Kalau ada seorang yang mencari rizkinya di negeri orang sebaiknya menunaikan zakat di tempat mereka bekerja dan diperbolehkan memberikan zakat di negeri orang tersebut. Tetapi jika orang tersebut bekerja di dalam negeri kemudian memberikannya di luar negeri dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Jumhur ulama umumnya melarang pendistribusian zakat dari satu daerah/negeri ke daerah /negeri lain atau tidak diperkenankan memindahkan zakat ke tempat lain. Mazhab hanafi, Syafii, Maliki dan hanbali menjelaskan zakat harus dibagikan di tempat harta kekayaan diambil.
Hanya saja Mazhab Maliki berpendapat bahwa apabila daerah/negara lain lebih membutuhkan maka zakat boleh dipindah. Imam Malik berpendapat tidak boleh memindahkan zakat kecuali bila di suatu daerah penduduknya memerlukannya dengan toleransi jarak pembagian zakat ke daerah lain itu sejauh radius di bawah jarak qashar shalat (masafatulqasr) yaitu 89 km. Sebab zakat hanya diberikan di tempat itu juga.
Mazhab Hambali juga menjelaskan tidak boleh memindahkan zakat dari daerah dikeluarkannya zakat itu ke daerah lain kecuali sejauh perjalanan yang diperbolehkan shalat qashar (89 km) dan wajib membagi zakat itu di daerah wajib zakat atau daerah yang berdekatan sampai sejauh kurang dari masafatulqasr. Hal ini berbeda di mana Syafi’i berpendapat bila tidak didapati mustahik zakat di sebuah negara, maka zakat boleh dipindah ke negara terdekat. Hal ini pernah dipraktekkan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Azis.
Berdasarkan Fatwa Simposim Yayasan Zakat Internasional II, Tentang Zakat Kontemporer yang diselenggarakan di Kuwait pada tanggal 11 Zulkaidah 1409 H. bertepatan dengan 4/6/1989 M menjelaskan pada dasarnya penyaluran zakat dilakukan kepada mustahik di tempat pemungutannya sendiri, kemudian baru ditransfer ke luar daerah pemungutan bila masih terdapat kelebihan, kecuali dalam masa-masa paceklik dan bencana yang dapat ditransfer sesuai urutan prioritas yang paling membutuhkan, Simposium memutuskan hal-hal sbb :
Pertama : Pada dasarnya zakat disalurkan kepada mustahik di tempat pemungutannya sendiri, bukan di tempat domisili si wajib zakat, namun boleh mentransfer zakat ke tempat lain bila ternyata ada kepentingan legal yang lebih utama.
Di antara kondisi yang membolehkan mentransfer tersebut adalah :
a. Mentransfernya ke medan perang sabilillah
b. Mentransfernya ke yayasan dakwah, pendidikan, kesehatan yang merupakan salah satu mustahik yang delapan.
c. Mentransfernya ke daerah-daerah kaum muslimin yang terlanda bahaya kelaparan dan bencana alam.
d. Mentransfernya kepada keluarga si wajib zakat.
Kedua : Mentransfer zakat ke luar tempat pemungutannya di luar kondisi di atas, bukan berarti zakatnya tidak sah, akan tetapi makruh selama diberikan kepada salah satu mustahik yang delapan.
Ketiga : Yang dimaksud dengan tempat pemungutan zakat adalah kampung pemungutannya termasuk kampung yang terdapat di sekelilingnya, distrik dan wilayah yang kurang dari 75 Km (jarak boleh mengkasar salat) karena dianggap masih satu daerah.
Keempat : Tempat pemungutan zakat fitrah adalah tempat si wajib zakat, karena zakat fitrah adalah zakat badan.
Dengan demikian, Syaikh Fauzan menjelaskan hukum distribusi zakat ke daerah lain ada dua pandangan ulama:
Pandangan Pertama: Tidak boleh.
Tidak boleh memindahkan harta zakat dari satu negeri ke negeri lain lebih jauh dari jarak safar yang diperkenankan melakukan qashar shalat, yaitu 88,7 km, kurang-lebih. Dalilnya adalah hadits Muadz bin Jabal ketika beliau diutus oleh Rasulullah ke Yaman. Diantara isi sabda Rasulullah adalah: Maka, jika mereka sudah mentaatimu dalam hal tersebut (syahadatain dan shalat), maka ajarkanlah bahwa Allah mewajibkan zakat kepada mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka.Kata Orang Fakir diantara mereka, maksudnya adalah orang fakir yang ada di Yaman. Juga, maksud dari zakat adalah mencukupkan pemenuhan kebutuhan para fakir-miskin, jika boleh memindahkan harta zakat kepada negeri lain, tentu akan banyak orang fakir yang tidak tercukupi pemenuhan kebutuhannya di Yaman.
Pandangan Kedua: Boleh demi mashlahat yang kuat. Misalnya kerabat yang miskin di negeri lain atau penuntut ilmu, orang-orang yang membutuhkan, dan lain-lain.
Pandangan kedua inilah lebih besar manfaatnya jika di sebuah negeri tidak ditemukan fakir dan miskin maka diperbolehkan mendistribusikan ke daerah/negeri lain. Kebolehan memindahkan harta zakat ke negeri lain tentu jika ada mashlahat syar’iy. Hal ini berdasarkan keumuman ayat Allah: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk para fakir, miskin ….” (QS. At-Taubah (9): 60) Maksudnya adalah orang fakir dan miskin di setiap tempat .
Para ulama fiqih sepakat boleh memindahkan zakat kepada mustahik dari daerah lain sekiranya penduduk daerah orang yang mengeluarkan (muzakki) tidak lagi memerlukan zakat itu. Jika penduduk daerah zakat itu sendiri memerlukan maka zakat tidak boleh dipindah. Akan tetapi jika penduduk di tempat orang yang berzakat itu sendiri memerlukan, janganlah zakat dipindah ke daerah lain, karena tujuan zakat itu ialah memberi kekayaan fakir miskin daerah itu. Sebab akan berakibat negatif di mana di daerah semula masih ada fakir miskin dan daerah lainnya fakir miskin hilang atau berkurang dengan demikian tujuan zakat kurang berhasil.
Dari keterangan diatas dapat kita pahami bahwa memberikan zakat bagi faqir-miskin pada desa yang berdekatan dengan desa tempat usaha kita dibolehkan. Sebahagian Ulama memilih diperbolehkan pemindahan zakat. Menurut Ibnu Makharamah boleh memindahkan zakat untuk daerah yang dekat. Pendapat ini juga didukung oleh Imam al-rauyani, Al-Khathabi dan sebagian ulama.
Al-hasil, menurut ulama zakat sangat dianjurkan ditunaikan ditempat mereka tinggal. Adapun memindahkan zakat dari satu daerah/negri ke daerah/negri lain itu boleh, jika penduduk daerah zakat itu tidak memerlukannya (tidak ada mustahiknya), demikian disebutkan dalam Fikhussunnah jilid I halaman 408.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
Muhammad Zen, MA