Assalamualaikum wr. wb
Pa Ustadz, saya memiliki dua pertanyaan dengan kasus yang agak mirip.
Sepengetahuan saya, salah satu syarat harta untuk dizakatkan (zakat mal) adalah telah mencapai al haul (berlaku satu tahun).
1. Pada Ramadhan tahun lalu, tabungan saya belum mencapai nisab untuk zakat. Kemudian bertambah secara periodik setiap bulannya hingga melebihi nisabnya pada ramadhan tahun ini. Apakah ini sudah mencukupi syarat al haul tersebut ?
2. Apabila saya memiliki harta yang telah melebihi nisab untuk zakat, kemudian enam bulan kemudian mengalami penyusutan hingga di bawah nisab, dan enam bulan selanjutnya berkembang kembali hingga memenuhi nisab zakat, apakah itu juga dapat dihitung telah berlalu satu tahun?
Mohon pencerahannya. Sebelumnya saya sampaikan terima kasih.
Jazakumullah khairan katshiraa.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Saudara DY yang baik.
1. Betul yang diungkapkan oleh saudara DY. Zakat tabungan adalah zakat harta yang diperoleh dari hasil harta simpanan/tabungan. Allah SWT mengecam orang yang enggan berzakat dengan firman-Nya: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (termasuk tabungan/deposito) dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah (9): 34) Bahkan Rasulullah bersabda: “Tiadalah bagi pemilik simpanan yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhori) lihat subussalam II, hal.129.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka seluruh harta harta simpanan/tabungan yang sudah dimiliki selama satu tahun (haul) dan cukup nishabnya setara dengan emas 85 gram maka wajib zakat. Jadi, zakat tabungan diwajibkan jika sudah cukup nishab dan sudah haul. Nisab Ialah jumlah minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi, kalau belum cukup nishab tidak wajib zakat. Adapun haul Ialah waktu wajib mengeluarkan zakat yang telah memenuhi nisabnya. Haul juga adalah syarat yang paling penting dalam zakat harta yang berjalan atau bergerak seperti; peternakan, uang, perdagangan, perusahaan, tabungan dan sebagainya. Sebagaimana Rasulullah saw bersabda : “Tidak ada kewajiban zakat atas harta sehingga telah berlalu atasnya satu tahun” (Abu Daud).
2. Zakat harta/tabungan menurut Yusuf Al-Qardhawi adalah bahwa zakat kekayaan diwajibkan satu kali dalam setahun jika cukup nishab. Hitungan berlalu Setahun, maksudnya bahwa pemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas bulan Qomariyah.
Menurut mazhab Hanafi, Maliki dan mayoritas ulama bahwa kesempurnaan nisab dilihat pada awal dan akhir haul, kekurangan dan kelebihan di antara awal dan akhir haul tidak mempengaruhi nisab. Harta zakat beserta penghasilannya digabungkan di akhir haul cukup atau tidak nishabnya. Misalnya, tahun lalu mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan, tinggal dihitung pada tahun ini yaitu bulan ramadhan jika cukup nishab maka wajib zakat. Namun, jika tidak cukup nishab maka tidak wajib zakat dan sangat dianjurkan mengeluarkan Shadaqah.
Mengenai kapan dimulainya perhitungan haul, Ustman ibnu Affan r.a. pernah menyerukan kepada kaum muslimin ketika bulan Muharram tiba “Bulan ini adalah bulan kalian membayar zakat kalian, siapa yang memiliki hutang hendaklah dibayarnya sehingga kalian daapat menunaikan kewajiban zakat harta kalian”. Tapi sebagian ulama memberikan kebebasan untuk menentukan perhitungan tahun tersebut, yang penting genap satu tahun dengan tidak mempermasalahkan harus dimulai pada bulan Muharram atau bulan yang cukup nishab satu tahun.
Menurut Yusuf Al-Qardhawi, persyaratan setahun ini hanyalah buat barang yang dapat dimasukkan ke dalam istilah "zakat modal" seperti: ternak, uang (termasuk tabungan), harta benda dagang, dll. Adapun hasil pertanian, buah-buahan, madu, logam mulia (barang tambang), harta karun, dll yang sejenis semuanya termasuk ke dalam istilah "zakat pendapatan" dan tidak dipersyaratkan satu tahun (maksudnya harus dikeluarkan ketika diperoleh).
Al-hasil, zakat tabungan adalah termasuk dari zakat simpanan/mal/harta. Maka yang bersangkutan hendaknya wajib mengeluarkan zakatnya jika sudah cukup nishab dan haulnya.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
Muhammad Zen, MA