Penerima Zakat Dari Keluarga Terdekat

 ass.wr.wb.

apakah mereka-mereka ini bisa menerima zakat (profesi/mal)? (kondisi ekonomi mereka sangat terbatas ) :

1. saudara nenek saya dan/ istri saya;

2. saudara ibu/ayah saya dan/ istri saya;

3. sepupu ibu/ayah (baik sepupu sekali, dua kali dst) saya dan istri saya;

4. paman ibu/ayah saya dan/ istri saya;

5. keponakan dari suami tante saya dan/ istri saya;

6. sepupu s.d. anak sepupu saya dan/ istri saya.

mereka bukan orang yang berada dibawah tangggungan saya, tapi saya pernah mendengar bahwa keluarga tidak boleh menerima zakat dan ada juga yang bilang yang paling baik berzakat adalah kepada keluarga dulu, mohon pencerahan.

wassallam,

emza abdillah

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak emza abdillah.

Mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat, Allah Swt berfirman:
“Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat-zakat) itu hanyalah untuk orang¬orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak. Orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah,dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. al-Taubah/9:60).

Dari penjelasan ayat di atas, jelaslah bahwa zakat hanya boleh didistribusikan kepada delapan asnâf (kelompok), yaitu : pertama; fakir, kedua; miskin, ketiga; Amil, keempat; muallaf, kelima; ar-riqâb (budak), keenam; al-ghârimin (orang yang berhutang), ketujuh; fi sabilillah, kedelapan; ibnu sabil.

Mereka yang bukan berada dibawah tangggungan bapak Emza seperti tersebut di atas maka jika memenuhi syarat fakir atau miskin mereka berhak mendapatkan zakat dari harta Bapak. Menurut Prof. Dr. M. Amin Suma pemberian harta kepada saudara tersebut tergantung pada niatnya. Jika diniatkan zakat bisa dikatakan sebagai zakat. Tetapi jika diniatkan infaq, statusnya sebagai infaq.

Adapun keluarga yang tidak boleh menerima zakat yaitu mereka yang berada dalam tanggungan bapak emza. Jumhur ulama menjelaskan ada kategori siapa saja orang-orang yang tidak boleh menerima zakat di antaranya bapak, ibu atau kakek, nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau isteri dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggung jawab kita sebagai anak/menantu. Rasulullah Saw bersabda: “Kamu dan hartamu itu untuk ayahmu” (HR. Ahmad dari Anas bin Syu’aib) Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan dalam kitabnya “Fiqhu az-Zakat” pemberian zakat kepada kerabat yang tidak wajib bagi orang yang berzakat memberi nafkah kepadanya, maka tidak berdosa memberi kepadanya zakat.

Jadi, diperbolehkan menyalurkan zakat kepada kerabat yang bukan tanggungan langsung dari bapak seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi dengan syarat mereka dalam keadaan membutuhkan (fakir atau miskin). Setiap muslim hendaknya berhati-hati dalam menyalurkan zakatnya dan berusaha sesuai dengan anjuran syari’at Islam agar zakatnya sampai pada yang berhak.

Firman Allah SWT, "Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan." (Al Isra’: 26) “…Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya…” [Al Baqarah:177]

Dengan demikian, zakat sangat dianjurkan diberikan kepada keluarga yang bukan menjadi tanggungan bagi muzakki. Kewajiban kita untuk membantu saudara sendiri kepada mereka yang sedang kekurangan. Islam memerintahkan untuk membantu sesama manusia terutama yang terdekat.

Al-hasil, zakat bisa diberikan kepada keluarga bapak sendiri yang bukan tanggungan bagi Bapak emza abdillah. Sebab, dengan kefakiran dan kemiskinan mereka bisa dikategorikan sebagai orang yang berhak menerima zakat (mustahik zakat). Tetapi, Menurut Prof Dr. M. Amin Suma pemberian rutin harta kepada orang tua tidak boleh dianggap zakat, karena orang tua merupakan tanggung jawab anak (yang menjadi muzakki). Pemberian anak kepada orang tua adalah dianggap infaq yang sangat besar pahalanya di sisi Allah SWT, sebagaimana dinyatakan dalam firman-Nya QS Al Baqoroh ayat 215.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA