Ingin Berzakat

Allah Swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS, Al-Baqarah (2): 267)

Zakat Orang Kaya dan Tidak Kaya

Perintah adanya kewajiban zakat yaitu Firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah (9):103) “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (Al-Baqarah (2): 267)

Zakat Langsung

Jika seseorang berzakat diberikan langsung ke penerima dengan perantara ke-3 (bukan panitia), sesungguhnya dia telah memiliki niat untuk berzakat bahkan yakin kalau zakat tersebut sampai kepada mustahiknya. Karena itu, sah-sah saja berzakat melalui orang yang amanah meskipun ijab qabulnya tidak disertai dengan bersalaman antara muzakki dengan amil.