as. ada informasi yang mengatakan bahwa mobil kredit juga wajib dzakat, sesuai dengan jumlah kredit yang sudah di bayar. mohon penjelesanya ?. syukron. jzk.
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Candra yang baik.
Ulama fiqih menjelaskan berdasarkan pentunjuk Al-qur’an dan hadits Rasul memberi syarat adanya wajib zakat adalah kepemilikan penuh (milk at-tam). Mobil kredit berarti kita belum memilikinya secara penuh kecuali kalau sudah lunas. Jelas kalau begitu hukumnya tidak ada zakat untuk mobil kredit.
Prof. Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya, “Al-Fiqh al-Islam waadillatuhu” menjelaskan tentang harta yang wajib zakat dan yang tidak wajib zakat. Beliau menjelaskan pendirian bangunan, pabrik-pabrik, sarana transportasi udara, laut dan darat (termasuk mobil kredit) semua tidak wajib dizakati, kecuali benda tersebut menghasilkan pendapatan/keuntungan yang diperoleh maka wajib dizakati. Umpamanya mobil tersebut setelah lunas disewakan/direntalkan. Maka keuntungan yang didapatilah yang dizakati. Kalau keuntungannya/pendapatannya cukup nishab 85 gram emas (umpama @se-gram emas Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000) maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Jadi dari berbagai sumber yang kami dapati umumnya ulama fikih menjelaskan tidak ada zakat bagi pada harta kekayaan tersebut termasuk mobil kredit. Kecuali, kalau adanya unsur ekonomis dari benda tersebut yaitu adanya pertumbuhan/pendapatan/keuntungan dari benda yang kita miliki maka wajib zakat jika cukup nishab.
Hal inilah yang pernah dibahas pada mu’tamar ulama Islam kedua di Kairo, tidak wajib dizakati harta kekayaan berupa bangunan produktif, pabrik, kapal-kapal, pesawat terbang, kendaraan. Namun keuntungan bersihnya (hasil keuntungan pelayanan jasanya seperti gedung disewakan, mobil disewakan, mobil diomprengi, pabrik memproduksi sesuatu untuk dijual) wajib dizakati kalau sudah mencapai nishab dan kepemilikan waktu satu tahun.
Allah berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (Al-Baqarah: 267)
Al-hasil, jika mobil kredit itu sudah lunas dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari yang tidak menghasilkan uang, maka tidak wajib zakat. Kalau pun ada pendapat yang menyatakan adanya zakat mobil, umumnya mereka mensyaratkan harus mobil yang digunakan untuk usaha. Misalnya untuk taksi, rent a car, angkutan penumpang, barang dan sejenisnya. Intinya mobil itu menghasilkan uang dari usaha menggunakan mobil itu. Misalnya, mobil anda digunakan juga untuk ‘ngompreng’, maka penghasilan dari hasil usaha ‘omprengan’ itulah yang ada hitung-hitungan zakatnya. Tetapi jika mobil itu hanya digunakan sebagai kendaraan pribadi, tanpa memberikan pemasukan usaha, para ulama umumnya tidak memasukkan adanya kewajiban pengeluaran zakat dari mobil tersebut.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
Muhammad Zen, MA