Assalamualakum wr wb
Saya mempunyai keponakan (anak dari kakak istri) yang sekarang tinggal di rumah saya dan menjadi tanggungan saya termasuk pendidikannya. Keponakan saya itu anak yatim, ibunya bekerja sebagai buruh tani di kampung. Sejak masih di kampung sampai keponakan saya itu tinggal di rumah saya, saya selalu membantu dalam masalah keuangan yang jumlahnya Insya Allah 2,5 % dari penghasilan saya sebulan, malah kadang lebih. Tetapi selama ini saya tidak pernah mengatakan bahwa itu zakat kepada yang bersangkutan, saya hanya pernah mengatakan kepada istri saya bahwa bantuan yang saya berikan itu untuk membersihkan harta atau zakat. Pertanyaan saya, apakah yang saya berikan itu benar zakat harta, jika salah apa istilah bantuan saya itu dan apakah saya masih diwajibkan membayar zakat. Oh ya sebagai tambahan, saya juga memiliki tabungan.
wassalam
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Mickey Mouse yang baik.
1. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Secara harfiah Zakat berarti "Tumbuh", "Berkembang" , "Menyucikan" atau "Membersihkan" . Zakat artinya memberikan sebagian kekayaan untuk orang yang berhak menerimanya (mustahiq) jika sudah mencapai nisab (jumlah kekayaan minimal) dan haul (batas waktu) zakat. Zakat juga adalah harta yang kita keluarkan dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh agama dan disalurkan kepada orang-orang tertentu pula sebagaimana yang dijelaskan dalam al-Qur’an. Ada ketentuan lain dari zakat yaitu bahwa zakat tidak boleh disalurkan kepada orang-orang yang menjadi tanggungan kita. Misalnya istri dan anak, karena mereka semua adalah tanggung jawab kita untuk memberikan nafkah kepada mereka, dalam artian, mereka adalah tanggungan kita.
Adapun menurut ulama pemberian zakat kepada keponakan termasuk pendidikannya maka boleh menyalurkan zakat kepada mereka. Bagi yang menjadi tulang punggung keluarga. Hendaknya bergembira karena dijanjikan surga oleh Rasulullah subhanahu wata’aala, yakni selama kamu berada di dalam Jihad Tarbiyah, saat kamu menanggung bebannya, bersabar atas keletihan yang dirasakan dan berjuang melawan kesulitan-kesulitannya. Berikanlah harta kepada keluarga yang terdekat (kerabat) terlebih dulu: “Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." …[ QS. Al Baqarah (2):215] Terhadap orang yang berzakat kepada keluarganya Nabi saw bersabda, "Dia mendapatkan dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan dan pahala sedekah." [HR Bukhari]
Menurut ulama fiqih bahwa orang yang membayarkan zakatnya harus dengan niat, baik diucapkan maupun tidak diucapkan secara langsung. Adapun pelaksanaan niat itu ialah pada waktu melaksanakan zakat.. Niat itu dengan ikhlas lillahi ta’ala, artinya zakat itu dilaksanakan karena diperintahkan diwajibkan oleh Allah, berharap semoga zakatnya diterima oleh Allah yang dengan sendirinya ia akan mendapat pahala balasan dan penuh keyakinan. Kesemuanya itu berdasar atas Al Qur’an surat Al Bayyinah (98:5): ”Mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama dengan lurus”. Bahkan saat berzakat tidak diperkenankan untuk menyebut/menyakiti mustahik “Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut~yebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia”. (QS. Al Baqarah (2) : 264). Jika zakat yang dikeluarkan diniatkan zakat maka menjadi ibadah zakat, tetapi kalau tidak diniatkan untuk zakat maka tidak menjadi zakat. Oleh karena itu, maka berarti Bapak wajib zakat lagi. Demikian halnya jika diniatkan sedekah/nafkah maka menjadi amalan sedekah/nafkah.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: "Bersedekahlah. " Lalu seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar? Beliau bersabda: "Bersedekahlah pada dirimu sendiri." Orang itu berkata: Aku mempunyai yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk anakmu." Orang itu berkata: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk istrimu." Orang itu berkata: Aku masih punya yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk pembantumu." Orang itu berkata lagi: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: "Kamu lebih mengetahui penggunaannya. " Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i
Al-hasil, keponakan tidak termasuk dalam tanggungan Bapak Mickey Mouse secara langsung sebagai mana telah disebutkan yaitu istri dan anak. Maka, sebagai saudara bapak memilki peran tanggung jawab langsung yang diberikan kepada keponakan bapak. Sehingga boleh memberikan zakat kepada keponakan. Pada dasarnya menyalurkan zakat secara langsung tanpa melalui pengelola zakat adalah sah, karena tidak ada dalil yang melarangnya. Namun meskipun begitu, penyaluran zakat sangat dianjurkan melalui sebuah pengelola ataupun lembaga yang khusus menangani zakat, karena hal ini sudah dipraktekkan sejak zaman Rasulullah. Dahulu, dalam menangani zakat Rasulullah membentuk tim yang merupakan petugas zakat yang terdiri dari para sahabat untuk memungut zakat, dan hal ini diteruskan oleh generasi sahabat sesudahnya yang memiliki manfaat yang lebih besar dan lebih merata.
2. Tabungan
Menurut Dr. Yusuf Al-Qardhawi tabungan yang dimiliki lebih nishab 85 gram emas maka wajib zakat. Dahulu, Rasulullah telah mewajibkan zakat emas dan perak, padahal Rasulullah pun tahu bahwa emas dan perak yang mereka miliki adalah dari hasil usaha mereka seperti perdagangan. Jika kita berfikiran bahwa kita tidak wajib mengeluarkan zakat emas dengan alasan bahwa kita sudah mengeluarkan zakat penghasilan kita, tentu Rasulullah pun tidak akan mewajibkan zakat emas dan perak, karena tentu zakat emas dan perak sendiri berasal dari hasil usaha mereka yang hasil usaha merekapun Rasulullah memerintahkan untuk dikeluarkan zakatnya. Contoh lain yang semisal dengannya adalah seseorang yang mempunyai tabungan yang sudah dikeluarkan zakatnya, apabila dari tabungan tersebut tahun berikutnya cukup nishab maka wajib atasnya berzakat 2,5%.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
Muhammad Zen, MA