Assalamu’alaikum w.w.
Ustadz mohon penjelasannya , maksud bayar zakat setelah dikurangi kebutuhan sehari-hari.
Misal setahun gaji terima 30 (sudah masuk nisab). Tapi dalam setahun juga biaya untuk makan dan bayar hutang misal 25 juta. Jadi sisa 5 juta pertahun.
Apakah saya bayar zakat juga? Kalau ya, bagaimana hitungan zakat penghasilannya?
Mohon dibantu hitungannya. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum w.w.
Wa’alaikum Salam Wr.Wb… Terima kasih Pak NT atas pertanyaannya yang baik.
Firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah:103) “(Yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat.” (QS. Al Hajj:41)
Yang dipahami oleh bapak tentang maksud bayar zakat setelah dikurangi kebutuhan sehari-hari insya allah sudah betul. Zakat profesi wajib dizakati setelah dikurangi dengan kewajiban, seperti hutang dan pajak. Dalam kitab fiqih kontemporer zakat pendapatan/penghasilan lebih dikenal sebagai zakat profesi. Menurut Dr. Yusuf Qordhowi dalam Fiqhu az-Zakat, zakat profesi adalah pendapatan berupa gaji/upah yang diperolehnya berdasar profesinya. Model bentuk harta yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan). Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. Contohnya: minimal zakat profesi yaitu @se-gram Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000. Adapun penghasilan total yang diterima oleh pak NT Rp. 5.000.000 (kurang dari nisab), jadi tidak wajib zakat. Namun sangat dianjurkan untuk bersedekah sebab berkah dan terhindar dari malapetaka.
Dengan catatan, bahwa kita harus jujur kepada diri sendiri. Asal kita tidak mengakali yang semestinya kita wajib mengeluarkan zakat, kemudian mencari berbagai alasan agar tidak berzakat. Hal ini akan mendapat ancaman dari Allah SWT. Telah banyak dalil-dalil baik itu dari AlQur’an ataupun As-Sunnah tentang ancaman keras bagi orang yang bakhil dengan zakat dan enggan untuk mengeluarkannya.
Firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi mereka lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah : 34-35) “Sekali-sekali janganlah orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu kelak akan dikalungkan di lehernya di hari kiamat.” (QS. Ali Imron : 180)
Oleh karenanya harta yang tidak ditunaikan zakatnya maka itu termasuk harta simpanan yang pemiliknya akan disiksa dengannya pada hari kiamat, sebagaimana sabda Rasulullah Saw: “Tidaklah seseorang yang memiliki emas atau perak kemudian tidak ditunaikan haknya, apabila datang hari kiamat dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari neraka kemudian dia akan dipanggang di atas batu-batu itu di dalam neraka jahannam kemudian disetrika perut, dahi dan punggungnya. Setiap kali sudah dingin maka akan dikembalikan seperti semula yang satu hari adalah sama dengan 50.000 tahun sampai diputuskan perkaranya di antara manusia maka dia akan melihat jalannya, apakah ke surga atau neraka.” (HR. Muslim Kitab Zakat 7:67 no. 2287 dari hadits Abu Hurairah)
Demikian semoga dapat dipahami dan mudah-mudahan kita termasuk orang yang mengeluarkan zakat. Amin. Waallahu A’lam. (MZ)