Ingin Berzakat

Assalaamu’alaikum Wr Wb

Orang tua saya sebelumnya belum pernah zakat mal, pengetahuan agama memang kurang. Tahun ini mereka ingin mulai berzakat. Namun masih bingung, apa saja yang harus dihitung zakatnya, tanah beserta bangunannya, isinya, mobil dll, atau bagaimana. Apakah dihitung harga misal kalau dijual semua, kemudian baru dihitung zakatnya?

Ortu saya kerja sebagai penjual jajanan snack/roti di pasar tradisional. Hasil penjualan tiap harinya langsung dibelanjakan untuk barang2 yang hampir habis, jadi tidak pernah menghitung keuntungan setelah menjual. Bagaimana zakat penghasilannya?

Sukron jazakalloh atas bantuannya.

Wassalaamu’alaikum Wr Wb

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Sa’id yang baik. Semoga orang tua Bapak dimudahkan keinginannya untuk berzakat dan diberikan keberkahan dengan menunaikan zakat tersebut. Amin


1. Allah Swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS, Al-Baqarah (2): 267)

Menurut Ulama Fiqih mengenai harta rumah, tanah, perabotan dan kendaraan apabila dipakai sendiri tidak disewakan dan rumah hanya dijadikan tempat tinggal sendiri maka tidak ada zakat. Sebab, barang tersebut tidak bergerak dan tidak menghasilkan keuntungan. Kecuali jika harta tersebut disewakan/direntalkan atau dijual yang menghasilkan uang, apabila cukup nishab maka wajib wajib zakat.

Adapun harta-harta kekayaan yang dimiliki seperti harta simpanan; emas dan tabungan/deposito jika sudah dimiliki sendiri selama setahun, cukup nishab maka wajib dizakati 2,5%. Kalau simpanan harta dan keuntungannya yang diperoleh cukup nishab 85 gram emas (umpama @se-gram emas Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000) maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.

2. Zakat Perdagangan dikenakan kepada perniagaan yang diusahakan baik secara perorangan maupun perserikatan (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) yang telah memenuhi cukup nishab. Dr. Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan harta perdagangan adalah semua yang dipergunakan untuk diperjual-belikan atau segala sesuatu yang dibeli atau dijual untuk tujuan memperoleh keuntungan. Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan zakat ini adalah : "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )

Adapun cara menghitung zakat perdagangan yaitu= ( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian) x 2,5 %

Contoh:
Perdagangan/usaha jajanan snack/roti orang tuanya Bapak Sa’id Pada bulan Muharram 1430H.
o Perkiraan Modal + keuntungan selama setahun (Jika tidak mampu menghitung Modal + keuntungan secara pasti boleh dengan perkiraan) (A) : Rp. 36.000.000,-
o Uang kas (B): Rp. 3.000.000,-
o Piutang yang dapat ditagih (C) : Rp. 2.000.000,-
o Hutang jatuh tempo yang harus dibayarkan untuk gaji atau sewa tempat(D) @ Rp. 500.000,-/perbulan = Rp. 6.000.000,-

Setelah haul satu tahun, maka perhitungan zakat perdagangannya sebagai berikut :
{(A+B+C)-E)}=Rp. 41.000.000-Rp.6.000.000=Rp. 35.000.000

Zakatnya adalah ; Rp. 35.000.000 x 2,5% = Rp. 875.000 (dalam setahun), atau Rp. 72.916 (kalau ingin diangsur perbulan ulama memperbolehkannya khawatir memberatkan saat setahun)

Al-hasil, perhitungan zakat atas usaha yang dijalankan oleh orang tuanya bapak Sa’id wajib ditunaikan setahun sekali sebesar 2,5% (atau jika ditakutkan memberatkan boleh perbulan ditunaikan) Jika pendapatan usaha tersebut  mencapai nishab 85 gram emas maka wajib zakat nyasebesar 2.5 %., tetapi sebaliknya jika tidak mencukupi maka sangat dianjurkan untuk bersedekah.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA