Assalamu Alaikum wr. wb.
Saya kurang tahu pasti apa sebutan yang pas untuk pekerjaan saya, mungkin seorang broker. Saya mengisi kebutuhan barang dari beberapa toko secara rutin, di mana sebagian ada yang saya hutangi dan sebagian lagi ada yang saya kirimi barang setelah mereka membayar harga barang-barang tersebut. Saya sendiri tidak menstok barang-barang. Ketika ada orderan, saya membelikannya lagi. Selain toko, saya juga melayani kebutuhan perseorangan. Saya tidak menyewa tempat untuk usaha ini, namun untuk tinggal saya masih mengontrak.
Ustadz Yth, bagaimana cara mengitung zakat saya?
Selain itu saya juga punya usaha rental komputer yang dikelola oleh saudara saya. Bagaimana pula menghitung zakatnya?
Atas jawabanya saya ucapkan terimakasih
Wassalam
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Adi yang baik.
"Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati " (QS. Al Baqarah (2): 274) Belum ada terdengar kisahnya orang yang bangkrut dan merugi dalam usahanya karena mengeluarkan zakat. Tetapi banyak fakta yang menunjukkan bahwa banyak orang semakin kaya karena mengeluarkan zakat. Dengan demikian dari sisi ini berzakat dapat menjaga, memelihara, dan mengembangkan harta dan kehormatan orang yang mengeluarkan zakat.
Bahkan dengan berzakat terhindar dari sifat kikir. Sebagaimana sabda Rasulullah saw, "Tiga perkara yang akan merusak jiwa; sifat kikir yang dituruti, hawa nafsu yang diperturutkan, dan kekaguman berlebihan terhadap diri sendiri". (HR. Thabrani).
Tak berlebihan jika seorang muslim yang mampu melepaskan dirinya dari sifat ini dikategorikan Allah sebagai orang yang beruntung. "Dan barang siapa yang dipelihara Allah dari sifat kikir, mereka itulah orang-orang yang beruntung". (QS. Al-Hasyr (59):9). Itulah salah satu bentuk tazkiyatun nafs (pembersihan jiwa) yang ingin diwujudkan Islam melalui zakat.
Demikian halnya, setiap pekerjaan yang mendapatkan hasil upah/gaji/fee jika sudah mencapai nishab emas sebesar 85 gram maka wajib zakat. Termasuk pekerjaan Bapak sebagai broker yang dikategorikan usaha yang mendapatkan uang melalui profesi yang dijalankan. Profesi disini adalah keahlian yang menghasilkan pendapatan, baik keahlian itu diusahakan secara sendiri seperti broker, dokter, arsitek, pelukis, dan lain–lain, maupun keahlian yang diusahakan bersama–sama, seperti pegawai (pemerintah maupun swasta) yang menggunakan sistem gaji.
Jadi, zakat profesi adalah pendapatan berupa gaji/upah/fee yang diperolehnya berdasar profesinya meskipun tidak menyewa tempat usaha. Baik profesi itu sebagai dokter, pegawai negeri, konsultan, notaris, maupun kontraktor, sekretaris, manajer, direktur, mandor, guru, karyawan dan lain sebagainya.
Untuk mengetahui bagaimana cara mengitung zakat sendiri, pastikan rizki yang kita dapatkan dihitung total selama satu tahun termasuk usaha rental komputer yang bapak miliki. Bila telah dimiliki secara penuh selama setahun dan rizki kita telah mencapai seharga 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2.5%.
Sabda Rasulullah s.a.w.: "Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya." (HR.Al Hakim) "Rasulullah memerintahkan kepada kami mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk dijual." (HR.Daruquthni dan Abu Daud)
Contoh Perhitungan zakatnya:
A. Pemasukan
Pendapatan bersih Pak Adi Rp. 3.000.000,-/bulan x 12 = Rp. 36.000.000,-
Pendapatan lainnya (bagi hasil/keuntungan rental) Rp. 2.000.000,- ,-/bulan x 12 = Rp. 24.000.000,-
Total Rp. 60.000.000,-
B. Nishab
Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,-
C. Zakatkah?
Berdasarkan simulasi data pemasukan Pak Adi tersebut berarti wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Zakat: 2,5% x Rp. 60.000.000,- = Rp. 1.500.000,-
Tetapi, jika pendapatan Pak Adi kurang dari Rp. 25.500.000,- maka tidak wajib zakat. Namun sangat dianjurkan untuk bersedekah. Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam. (MZ)