ATM (Akses Tunai Muzaki)

Oleh: H. Ahmad Shonhaji, S.Ag

“Akses Tunai Muzaki (ATM) menjadi produk antara dalam membersihkan dan mensucikan harta dengan berzakat.”

 

Perputaran tiga zaman yang kita rasakan saat ini menimbulkan konsekuensi tersendiri.  Era Agraris, menguntungkan petani dengan kekuatan swasembada pangan. Era industrialisasi menuntut tumbuh berkembangnya perusahaan dan pabrikasi sehingga berdampak pada kemudahan tenaga kerja dan penyempitan lahan pertanian.  Demikian juga dengan era teknologi komunikasi, menuntut kesiapan dengan percepatan informasi terhadap arus perkembangan global. Kemudahan jaringan satelit mempercepat akses komunikasi menjadi tanpa batas. Kemudahan mengakses dan memanfaatkan teknologi mutakhir menjadi kompetisi industry bisnis dalam menjaring sebanyaknya-banyak customer.

Sebagai contoh dunia perbankan saat ini terus berkompetisi dalam menjaring nasabah dengan memberi kemudahan akses layanan. Aneka produk seperti internet banking, ATM, Credit Card, Phone Banking dan yang lainnya merupakan jawaban atas kecanggihan perbankan menjawab kebutuhan nasabah dan kecanggihan teknologi informasi.

Tentunya hal ini semestinya menjadi perhatian serius bagi para pengelola lembaga zakat. Zakat yang merupakan kewajiban dan perintah Allah SWT dalam Alquran surat At-Taubah: 103: “Ambillah dari sebagian harta mereka sebagai shodaqoh (zakat) …………..”. Sebagai aset dan Dana Abadi Umat yang Allah SWT siapkan sampai akhir zaman, tentunya proses dan sistemnyapun akan selalu update dengan perkembangan zaman.  Kewajiban mengeluarkan zakat tidak pernah usang dengan waktu dan kondisi masyarakat. Meskipun para mustahik yang disantuni dengan dana zakat sudah sejahtera namun kewajiban berzakat bagi muzaki tidak pernah berhenti.

Nah, dalam menjawab tantangan teknologi bagi muzaki semestinya semua fasilitas mutakhir dan kecanggihan teknologi menjadi  akses yang memudahkan muzaki untuk berzakat. Sehingga dengan situasi dan kondisi apapun selalu ada kemudahn dalam berzakat.

Bagi Dompet Dhuafa sebagai gerbong lokomotif lembaga zakat di Indonesia, era informasi dan teknologi menjadi tantangan tersendiri untuk terus mengakses dan menjawab kemudahan berzakat. dengan kualitas SDM yang profesional dan amanah sajian produk layanan berzakat dikemas sesuai kebutuhan muzaki. Mulai dari sebaran konter dan gerai zakat ala waralaba di lokasi yang mudah diakses sampai dengan memanfaatkan kecanggihan ala perbankan dalam pengambilan dana seperti ATM.

Kini bagi para pemegang kartu ATM, berzakat menjadi lebih mudah. Dengan langsung mendebetkan jumlah nilai yang dizakati dengan mentransfer ke nomor rekening yang tersedia maka kewajiban zakat telah tertunai. Subhanalah, ternyata Akses Tunai Muzaki (ATM) menjadi produk antara dalam membersihkan dan mensucikan harta dengan berzakat.

Wallahu a’lam bis showab.

.