assalamualaikum wrwb. p.ustad,apakah benar semua barang yang kita miliki selama 1 tahun dan bila di-rupiah-kan telah memenuhi nisab harus di-zakati?barang apa sajakah itu?termsk rumah, tanah, perabotan, kendaraan, perhiasan, pakaian meskipun dibeli dari hasil gaji yang telah dikeluarkan zakatnya?apakah jg setahun sekali zakatnya atau cukup sekali seumur hidup?lalu bgmn dengan barang-barang pemberian orang lain,berapa zakatnya?lalu misal:sy kena wajib zakat 700rb/tahun ( zakat gaji ) lalu sy bagikan sendiri dengan niat zakat kepada anak yatim 350rb dan orang miskin 350rb di sekitar rumah saya, apakah boleh?sekian pertanyaan saya, mohon maaf bila terlalu panjang. Terimakasih atas penjelasannya.Jazakumullah khoiron katsiro
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Arum Isdwijanarti yang luar biasa cukup banyak pertanyaannya. Mudah-mudahan kita diberikan dan diperkaya oleh Allah dengan nur/cahaya ilmu-Nya yang bermanfaat selalu. Amin
Kita akan mengawali terlebih dahulu melalui simulasi contoh Perhitungan zakat Ibu Arum Isdwijanarti :
A. Pemasukan
Pemasukan/pendapatan setahun diasumsikan Rp. 28.000.000,-
B. Nishab
Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,-
C. Zakatkah?
Berdasarkan simulasi data di atas, betul ibu Arum jika kita memiliki barang perhiasan/uang selama 1 tahun dan bila di-rupiah-kan telah memenuhi nisab harus di-zakati. Pemasukan Ibu Arum Isdwijanarti berdasarkan data tersebut (sebesar Rp. 28.000.000,- x 2,5% = Rp. 700.000,-) berarti memang betul langkah yang Ibu Arum lakukan bahwa ibu wajib mengeluarkan zakat bisa setahun sekali sebesar Rp. 700.000,- atau bisa juga mengeluarkan zakatnya perbulan besar Rp. 58.334,-, sebab sudah melewati nishab zakat (85 gram emas = Rp. 25.500.000,-).
Adapun pendistribusian zakat secara langsung kepada mustahiknya ulama mebolehkannya, namun lebih afdhal pendistribusiannya melalui lembaga pengelola zakat BAZ/LAZ (UPZ) yang terpercaya/ amanah agar pendistribusian zakat tidak menumpuk hanya kepada orang tertentu, agar lebih adil dan merata. Allah berfirman: "Sesungguhnya zakat diperuntukan itu, hanya kepada orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, para muallaf untuk (memerdekakan budak), orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah ; dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana" (QS At-Taubah (9):60)
Berdasarkan ayat tersebut tindakan yang dilakukan Ibu dengan membagikan zakatnya sendiri sebesar Rp.700.000/tahun dengan niat zakat kepada anak yatim 350rb dan orang miskin 350rb di sekitar rumah ibu diperbolehkan oleh ulama dan sudah sesuai dengan petunjuk firman Allah (QS At-Taubah (9):60). Yaitu ibu telah menyalurkannya melalui dua mustahik (orang yang berhak mendapatkan zakat); pertama, fuqara (orang-orang fakir) dan kedua, masakin (orang-orang miskin). Anak yatim dikategorikan juga oleh ulama mufassirin sebagai kategori fuqara. Hal inilah yang telah dijelaskan oleh Prof. Dr. Amin Suma, bahwa anak yatim berdasarkan ayat tersebut dikategorikan sebagai golongan fakir (yang tidak punya penghasilan).
Untuk menjawab pertanyaan barang apa sajakah yang wajib dizakati?
Barang/obyek zakat yang wajib dizakati, menurut Abdurrahman al-Jaziri dalam kitabnya “Kitabu al-Fiqhi `ala al-Madhhibi al- Arba’ah”, para ulama mazhab yang empat setuju mengatakan bahwa jenis harta yang wajib dizakatkan ada lima macam. Yaitu : Pertama; Binatang Ternak (unta, sapi, kerbau, kambing/domba), kedua; Emas dan perak, ketiga; Perdagangan, keempat; Pertambangan dan harta temuan. dan kelima; Pertanian (gandum, korma, anggur).
Selanjutnya, ulama kontemporer Yusuf al-Qardhawi mengemukakan bahwa jenis-jenis harta yang wajib dizakati, adalah : Pertama; Binatang ternak, kedua; Emas dan perak, ketiga; Hasil Perdagangan, keempat; Hasil Pertanian, kelima; Hasil sewa tanah, keenam; Madu dan produksi hewan lainnya, ketujuh; Barang tambang dan hasil laut, kedelapan; Hasil investasi, pabrik dan gudang, kesembilan; Hasil Pencaharian dan profesi, kesepuluh; Hasil saham dan obligasi.
Memperhatikan pendapat di atas, maka jenis harta yang wajib dizakati ini mengalami perubahan dan perkembangan. Artinya jenis-jenis harta sebagaimana disebut di atas, masih dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdampak pada perkembangan dan kemajuan ekonomi dan dunia usaha.
Apakah termasuk rumah, tanah, perabotan, kendaraan, perhiasan, pakaian dikenakan zakat?
Ulama fiqih menjelaskan ada dua argumen; pertama, jika barang tersebut tidak bergerak dan tidak menghasilkan keuntungan maka tidak berzakat. Sebab, barang tersebut hanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Kecuali jika perhiasan tidak dipakai dan melebihi nishab 85 gram emas wajib zakat. Berbeda, jika perhiasan yang dipakai sewajarnya maka tidak wajib zakat. Umpama punya emas sebanyak 160 gram yang sewajarnya dipakai adalah 40 gram emas, jadi yang dizakati adalah 120 gram emas dikali 2,5%. Sebab sudah melebihi nishab 85 gram emas (wajib zakat).
Kedua jika barang tersebut bergerak dan dapat menghasilkan keuntungan, maka wajib zakat setahun sekali (haul) tidal seumur hidup sekali, dengan catatan cukup nishab atau lebih. Demikian halnya dengan barang-barang pemberian orang lain jika sudah dimiliki sendiri selama setahun, jika cukup nishab wajib juga dizakati 2,5%. Atau harta-harta kekayaan sebagaimana disebutkan di atas, wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat (mencapai nisab, kadar dan waktu/haul). Allah Swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS, Al-Baqarah (2): 267)
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam. (MZ)