Orang tua saya sekarang sudah berusia 70 tahun. Mereka mempunyai 3 orang anak, 1 laki-laki dan 2 orang perempuan. Beliau berniat menulis wasiat kalau nanti meninggal maka akan mewakafkan seluruh hartanya untuk sebuah yayasan tanpa meninggalkan sedikitpun warisan warisan untuk kami. Kami memahami niat baik orang tua kami tersebut, tetapi sebagai seorang anak bukankah saya mempunyai hak untuk mendapatkan warisan? Bolehkah/benarkah cara orang tua kami tersebut? Terima kasih.
Jawaban :
Niat dari orang tua saudara sebenarnya sangat mulia karena ingin berwakaf untuk ummat dengan hartanya, mungkin karena sangat bermanfaat dalam beramal sholeh sehingga melupakan hak dari putra-putrinya atau memang mungkin orang tua Saudara belum mengetahui dengan baik hukum waris dan wasiat. Saya yakin dengan komunikasi yang baik orang tua Saudara akanmemahami dan bersedia niatnya tersebut, karena di dalam Islam terdapat batasan dalam memberikan wasiat yaitu maksimal 1/3 dari hartanya, karena kalau lebih dari 1/3 maka akan merugikan pihak lain yang berhak atas hak waris tersebut kecuali bila ahli waris mengizinkan maka hal tidak menjadi masalah.
Hal ini disandarkan pada sebuah riwayat yang disampaikan oleh Sa’d bin Abi Waqash. Suatu saat Sa’d bin Abi Waqash meminta izin kepada Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam untuk mewasiatkan dua pertiga hartanya beliau berkata, “Tidak boleh.” Lalu Sa’d berkata lagi, “Kalau begitu sepertiganya.” Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, “Sepertiganya. Sepertiga itu cukup banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya (cukup) itu lebih baik daripada engkau meninggalkna mereka dalam keadaan miskin sehingga meminta-minta kepada orang lain.” Wallahu a’lam bissawab
Tabung Wakaf Indonesia