Pada sidang Selasa (24/1) jaksa meminta Gus Nur dalam kedudukannya sebagai Terdakwa, untuk menjadi saksi yang memberatkan Bambang Tri Mulyono. Begitu juga Bambang Tri, diminta menjadi saksi yang memberatkan Gus Nur.
Tim Penasehat Hukum telah menyatakan Terdakwa keberatan diperiksa dan mundur dari saksi, berdasarkan pasal 168 KUHAP. Pengacara juga meminta, agar menunda sidang, dan jaksa hadirkan saksi yang di BAP yang belum diperiksa di persidangan (Soeharto, Kus Sudiarso, Sri Hariyadiningsih, Mahmud Nurwindu).
Namun Jaksa ngotot, Gus Nur dan Bambang Tri diperiksa sebagai saksi. Hakim juga ngotot, sidang dilanjutkan untuk memeriksa Gus Nur dan Bambang Tri sebagai Saksi.
Tapi, akhirnya tim pengacara mengambil kebijakan strategis dimana Gus Nur dan Bambang Tri tidak mau menjawab seluruh pertanyaan dari jaksa maupun hakim, saat diperiksa sebagai saksi.
Simak dalam tayangan video berikut: