5. Taat Kepada Selain Allah atas Dasar Kerelaan dan Keyakinan Tanpa Ada Izin dari Nya.
Sebab, makna Laa ilaha illa Allah yang sama sama telah kita ketahui berarti “Tidak ada yang dipatuhi melainkan hanya Allah. “ Taat yang dibenarkan dan diizinkan oleh Allah adalah taat kepada RasulNya, karena bila seseorang mentaati Rasulullah, ia berarti mentaati Allah. Allah berfirman :
“Barangsiapa mentaati Rasul, maka berarti ia mentaati Allah…” (An Nisa :80)
Juga taat pada pemimpin, jika mereka tetap menjalankan Kitabullah dan sunah Rasulullah. Tetapi jika mereka telah keluar dari kerangka Al Quran dan Sunah maka tidak boleh taat kepada mereka, karena mereka sudah tergolong berbuat maksiat, tidak peduli apakah pemimpin atau pemerintahan itu terdiri dari kaum alim ulama, ini didasarkan pada firman Allah SWT :
“Hai orang orang yang beriman! Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada RasulNya dan kepada Ulil Amri diantara kamu. Maka sekiranya kamu berbantah bantahan di satu perkara, hendaklah kamu kembalikan dia kepada Allah dan RasulNya, jika kamu benar benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu sebaik baik dan sebagus bagus takwil. (An Nisa 59)
Dalam ayat di atas jelas, bahwa taat kepada pemerintah disyaratkan bahwa pemerintah itu hendaknya dari golongan kita (orang orang yang beriman) dan orang yang mau kembali kepada Kitabullah dan sunah Rasulullah ketika terjadi perselisihan pendapat. Dalam sebuah hadis disebutkan ,
“Tidak boleh taat kepada makhluk dalam hal durhaka kepada Allah” (HR Tirmidzi)
“ Sesungguhnya taat itu hanya dalam hal ma’ruf “ (HR Bukhari)
Dalam mencurahkan ketaatan hendaklah semata mata karena Allah. Tidak boleh karena kepentingan diri sendiri, dorongan setan, karena sifat kekafiran, kesesatan, bid’ah, karena fasik, ekstrem, lalai atau karena dorongan keturunan dan propaganda propaganda thaghut. Allah berfirman ,
“Maka sudahkah engkau fikirkan orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya, dan Allah biarkan dia…” (Al Jatsiyah 23)
“ Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang orang yang ada dibumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah, karena mereka tidak menurut melainkan sangkaan belaka, dan mereka itu tidak lain hanyalah berdusta” (Al An’am 116)
“Dan janganlah kamu taat kepada perintah orang orang yang melewati batas, yang membuat rusuh di bumi dan tidak memperbaiki (Asy Syuara 151-152)
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menta’ati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kamu ke belakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi. (Al Imran 149)
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman. (Al Imran 100)
Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu”, (Yasin 60)
Barangsiapa yang mencurahkan ketaatan dan kesetiaannya kepada golongan seperti yang digambarkan Al Quran tadi, sebagai tuhan yang diagung agungkannya dan dipuja pujanya maka ia menjadi kafir. Allah berfirman :
Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang Yahudi): “Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan”, sedang Allah mengetahui rahasia mereka. (Muhammad 25-26)
Sebanyak mereka yang disebut dalam Al Quran itu dianggap sebagai murtad dalam masalah ketaatan ialah, karena mereka menolak (benci) kepada apa yang diturunkan oleh Allah dalam beberapa masalah karena mereka enggan mentaati Rasullullah SAW. Sebab tanda tanda ketaatan kepada Allah adalah ketaatannya kepada Rasulullah, yang mana kita tidak akan mengenal Allah tanpa jalan yang telah ditunjukkan oleh Rasulullah. Arti taat kepada Rasul, termasuk menghidupkan sunahnya. Barangsiapa menentang sunahnya, ia menjadi kafir. Jika seseorang mengakui Sunah Rasul, tetapi ia melanggar perintahnya, maka ia dikatakan fasik.