Assalamu’alaykum Wr. Wb.
Bagaimana hukumnya bila zakat yang kita keluarkan digunakan untuk membantu pembangunan musholla di kampung kami. Mohon penjelasannya.
Wassalammu’alaykum Wr. Wb.
Waalaikumussalam Wr Wb
Diperbolehkan menyalurkan zakat untuk membangun masjid (musholla) dari sisi kebajikan yang tidak ada kepemilikan didalamnya sebagaimana pendapat sebagian fuqaha kaum muslimin yang membolehkan hal itu berdasarkan keumumuman ayat :
وَفِي سَبِيلِ اللّهِ
Artinya : “Untuk jalan Allah.” (QS. Al Taubah : 60)
Walaupun pendapat madzhab yang empat tidak sependapat dalam hal ini. Dan apa yang disebutkan ini terdapat didalam tafsir ayat ini yang ditulis oleh Fakhruddin ar Razi : ”Ketahuilah bahwa tampak lahiriyah ayat وفى سبيل الله tidaklah terbatas pada orang-orang yang berperang. Terhadap makna ini telah disebutkan al Qaffal didalam tafsirnya dari sebagian fuqoha bahwa mereka memperbolehkan penyaluran zakat kepada seluruh tempat-tempat kebaikan, seperti : mengakafani mayat, pembangunan benteng, pemakmuran masjid karena firman-Nyaوفى سبيل الله adalah bersifat.” Demikianlah pendapat ar Razi.
Pemilik kitab “Syarh ar Raudh an Nadhir” sepakat dengan pendapat ar Razi dengan mengatakan bahwa pendapat orang-orang yang membolehkan hal itu yaitu penyaluran zakat untuk mengkafani mayat, membangun masjid beralasan bahwa keduanya termasuk didalam jenis سبيل الله (jalan Allah) karena jalan Allah adalah jalan kebaikan secara umum walaupun kalimat itu banyak digunakan untuk suatu kata dari makna yang dikandungnya yaitu jihad dikarenakan banyaknya penggunaan hal itu pada masa awal-awal islam akan tetapi hal itu bukanlah dari sisi hakekat kebiasaan (urf) yang memasukkan segala macam perbuatan yang mendekatkannya kepada Allah dengan memandang kepada kemaslahatn umum dan khusus kecuali jika terdapat dalil yang mengkhususkannya. Inilah pendapat yang tampak didalam perkataannya. Bisa dikatakan bahwa tampak lahiriyah سبيل الله (jalan Allah) adalah bersifat umum kecuali jika terdapat dalil yang mengkhususkannya.
Dengan demikian berdasarkan pendapat sebagian fuqaha kaum muslimin yang membolehkan penyaluran zakat untuk pembangunan masjid (musholla) atau yang sejenisnya maka apabila seorang muzakki (orang yang wajib atasnya zakat) menyalurkan zakatnya yang wajib untuk membangun masjid maka terlepas sudah atas dirinya kewajiban zakatnya dan dia akan mendapatkan pahala dari Allah swt. (Fatawa al Azhar juz I hal 139)
Permasalahan penyaluran zakat untuk pembangunan masjid atau musholla masih menjadi perselisihan dikalangan para ulama baik para ulama terdahulu maupun saat ini dikarenakan perbedaan didalam melihat makna “fii sabilillah”.
Sebagian ada yang mengkhususkan bahwa makna وفى سبيل الله hanya untuk orang-orang yang berperang atau berjihad sementara sebagian lainnya melihat bahwa kalimat itu mencakup seluruh aktivitas kebaikan selama tidak ada nash atau dalil yang mengkhususkannya.
Dengan demikian ada baiknya seorang muzakki yang ingin menyalurkan zakatnya kepada pembangunan sebuah musholla perlu melihat keadaan daerah akan dibangunnya musholla di situ, panitia pelaksana pembangunannya serta kebutuhan masyarakat tersebut akan keberadaan sebuah musholla.
Jika dia melihat bahwa masyarakat itu sangat membutuhkan keberadaan musholla untuk sholat berjama’ah, pengajaran agama, pusat penyebaran syi’ar islam ditengah mereka sementara mereka tidak mempunyai dana yang cukup maka diperbolehkan baginya menyalurkan zakatnya untuk itu. Akan tetapi jika dia melihat bahwa musholla yang akan dibangun itu terletak di daerah orang-orang kaya atau biaya pembangunannya sudah cukup di cover oleh pemerintah, donatur baik lembaga atau perorangan, atau pun keberadaannya tidaklah mendesak untuk pengembangan keagamaan masyarakat setempat dikarenakan sudah adanya beberapa masjid di sekitarnya yang sudah bisa dirasakan mafaatnya oleh masyarat setempat maka tidak sepatutunya dia menyalurkan zakatnya kepada pembangunan musholla yang seperti ini.
Wallahu A’lam