Zakat untuk Uang Hilang

Assalamu’alaikum

Pak ustadz, bagaimanakah hukumnya zakat uang yang hilang?. Dimana sebelum hilang kita sempat tahu jumlahnya, dan sudah layak untuk dizakati?

Sekian. Jazakallah atas jawabannya.

Wassalam

Waalaikumussalam Wr Wb

Harta yang tidak ada; yaitu segala harta yang pemiliknya tidak mempunyai kesanggupan memanfaatkannya dikarenakan harta itu tidak berada ditangannya.

Madzhab Abu Hanifah dan kedua muridnya,pendapat Syafi’i yang tidak masyhur, riwayat para ulama Hambali bahwa harta itu tidak dizakatkan, seperti : keledai yang tersesat, harta yang hilang, harta yang terjatuh ke laut, harta yang disita penguasa, utang-utang yang diingkari jika si pemiliknya tidak dapat menunjukkan bukti-bukti, harta yang dirampas jika si pemiliknya tidak memiliki kesanggupan untuk mengambilnya kembali, harta yang dicuri yang tidak diketahui siapa pencurinya, harta yang ditimbun di padang pasir jika si pemiliknya tidak mengetahui lagi tempatnya akan tetapi jika ditimbun di rumah maka wajib baginya zakat menurut para ulama Hanafi karena harta itu berada di tempat yang masih terbatas.

Mereka berargumentasi dengan yang diriwayatkan dari Ali bahwa dia mengatakan,”Terhadap harta yang tidak ada maka tidak ada atasnya zakat. Karena setiap harta yang tidak bisa dimanfaatkan atau dipergunakan maka tidaklah menjadikan pemiliknya kaya.”

Mereka mengatakan bahwa ini berbeda dengan Ibnu Sabil atau musafir. Sesungguhnya zakat tetap diwajibkan terhadap hartanya karena pemilknya memiliki kesanggupan untuk memanfaatkannya…
Imam Malik berpendapat bahwa harta yang hilang atau sejenisnya seperti terkubur di padang pasir ketika hilang dari pemiliknya atau harta yang berada di suatu tempat yang tidak diketahui maka harta tersebut dizakatkan pada tahun pertama ketika diketemukan oleh pemiliknya walaupun harta itu telah hilang selama beberapa tahun sebelumnya.

Imam Syafi’i dalam pendapatnya yang masyhur serta riwayat dari para ulama Hambali berpendapat bahwa zakat diwajibkan pada harta yang hilang akan tetapi kewajiban tersebut tidak dibayarkan sehingga harta itu kembali. Jika harta itu kembali maka pemiliknya harus mengeluarkannya terhadap beberapa tahun yang lalu karena sebab wajib zakat adalah kepemilikan dan kepemilikan itu sesungguhnya ada pada diri orang itu.

Mereka mengatakan,”akan tetapi seandainya harta itu rusak atau lenyap lalu tidak diketemukan maka tidak ada zakatnya.”

Demikianlah menurut mereka tentang harta yang tidak diketahui keberadaannya oleh pemiliknya. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 8167 – 8168)

Dengan demikian terhadap uang anda yang hilang tersebut maka tidak ada kewajiban zakat atasnya sebelum uang itu kembali ke tangan anda atau ditemukan kembali oleh anda.

Wallahu A’lam