Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Ustadz Sigit yang dirahmati Allah,
Ustadz, apakah boleh zakat penghasilan itu diperuntukkan untuk anggota keluarga? Saya mempunyai saudara perempuan yang sekarang sudah janda (ditinggal mati suaminya) dengan dua anak yang masih sekolah. Saya ingin peruntukkan zakat itu untuk saudaraku karena saya menganggap saudaraku itu termasuk ke dalam golongan yang berhak menerima zakat. Saudaraku hanya mempunyai penghasilan dari bertani yang masih kurang untuk kehidupan sehari-hari. Apakah saudaraku itu bisa dikategorikan ke golongan yang berhak mendapatkan zakat?
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh…
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Budiono yang dimuliakan Allah
Al Lajnah ad Daimah didalam fatwanya menyebutkan apabila saudara perempuan—anda—sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk memperoleh penghasilan dengan suatu pekerjaan maka ia wajib mendapatkan nafkah dari ayahnya jika ayahnya itu memiliki kesanggupan.
Dan jika ia telah mendapatkan penghidupan bulanan dari ayahnya atau yang lainnya namun itu tidak mencukupinya untuk menutupi kebutuhannya yang primer maka wajib bagi ayahnya untuk memberikan nafkahnya secara penuh jika ia menyanggupinya.
Jika ayahnya tidak memiliki kesanggupan kecuali hanya sebagian saja dari nafkahnya maka kewajiban tersebut beralih kepada saudara laki-lakinya karena nafkah bagi saudara perempuan adalah kewajiban saudara laki-lakinya jika dia memiliki kesanggupan untuk itu menurut sebagian ahli ilmu, seperti madzhab Hanafi dan Hambali berbeda dengan Maliki dan Syafi’i.
Jadi jika kewajiban memberikan nafkah saudara perempuan anda baik seluruhnya maupun sebagiannya ada pada anda maka tidak diperbolehkan bagi anda untuk memberikan zakat anda kepadanya. (al Lajnah ad Daimah No. 56842)
Wallahu A’lam