Assalamu’alaikum Pak Ustadz,
Apakah zakat mal boleh diberikan kepada anak yatim ? Karena anak yatim tidak termasuk dalam 8 golongan yang berhak menerima zakat seperti yang disebutkan dalam Al Quran.
Wassalam.
Rini
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Rini yang dimuliakan Allah swt
Pada dasarnya anak yatim tidaklah termasuk dalam delapan jenis orang yang berhak menerima zakat (mustahik) sebagaimana disebutkan didalam firman-Nya :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah : 60)
Akan tetapi apabila anak yatim itu tergolong fakir atau miskin atau terdapat pada dirinya salah satu sifat dari delapan sifat mustahik diatas maka ia berhak menerima zakat dari sisi ini. Dan zakat tersebut hendaklah diberikan kepada wali atau orang yang mengurusinya kecuali jika orang yang mengurusinya itu termasuk orang yang tidak pandai mengatur hartanya maka ia bisa diberikan kepada suatu lembaga yang mengurus anak yatim dan agar lembaga itu mengatur pemberiannya kepada anak yatim tersebut.
Wallahu A’lam