Assalamualaikum, w.w.
P. Ustadz,
Saya ada pertanyaan mengenai zakat atas penjualan tanah.
Apakah hasil penjualan atas tanah harus di zakati? bagaimana cara menghitungnya?
Demikian pertanyaan dari saya dan atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
Wassalamualaikum w.w
Agus B
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Agus yang dimuliakan Allah swt
Jika tanah yang anda jual tersebut pada saat pembelian dahulu diniatkan untuk dibangun diatasnya suatu bangunan atau ditempati atau dimiliki semata dan bukan diniatkan untuk dijual kembali ketika harga tanah naik maka tidak ada kewajiban zakat terhadap anda pada harga tanah yang anda jual itu kecuali setelah melewati haul (masa satu tahun) dari penjualan tersebut sementara anda masih memiliki uang dari hasil penjualan tersebut senilai nishab atau diatasnya meskipun uang tersebut sudah bercampur dengan uang-uang anda lainnya.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: " Seorang muslim tidak wajib menzakati hamba sahaya dan kudanya."
Adapun jika anda membeli tanah tersebut dengan niat kelak akan menjualnya kembali pada saat harga tanah meningkat maka diwajibkan bagi anda untuk mengeluarkan zakatnya setiap tahunnya sebanyak 2,5 % sejak anda meniatkannya.
Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Samurah bin Jundab, ia berkata; adapun selanjutnya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari sesuatu yang kami persiapkan untuk dijual.”
Dan jika selama ini tidak dikeluarkan zakatnya hingga tanah tersebut dijual maka ia dianggap sebagai hutang yang harus anda bayarkan.
Wallahu A’lam