Assalamualaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz yang terhormat, mohon penjelasan atas kasus warisan yang saat ini sedang kami alami.
Kakek saya menikah dua kali, yang pertama mempunyai anak 3 orang semuanya laki2 diantaranya Papa kami yang tertua dan saat ini sudah meninggal dunia semua, Pernikahan kedua (setelah Ibu dari Papa kami meninggal) mempunyai 5 orang anak semuanya wanita, masih hidup semua dan masing2 mempunyai keturunan.
Papa kami mempunyai anak 10 orang sedangkan 2 adik laki2 seibu tidak mempunyai keturunan.
Sekitar tahun 50 an Kakek pindah ke Jakarta, sebelumnya di Sumatera Barat dan membeli sebuah rumah. Papa kami sempat tinggal disana tapi tidak lama karena setelah menikah dengan Mama kami ingin hidup terpisah dan mempunyai rumah sendiri.
Rumah peninggalan Kakek selama ini ditempati oleh anak2 dari istri keduanya yang notabene Tante2 kami dan pada tahun 70 atau 80 an pernah ada usulan kepada ayah saya agar rumah kakek saya (setelah kakek saya meninggal) diatasnamakan ke anak bungsu istri kedua dengan alasan anak bungsu tersebut satu2nya yang belum menikah walapun umurnya sudah cukup dan kebetulan kehidupan saudara yang lain sedang mapan2nya, saya gak tahu tanggapan ayah saya atas usulan itu.
Pada akhir 2008 atas kesepakatan Tante2 yang 5 orang itu, rumah kakek dijual dan hasilnya dibagi kepada 5 orang anak2 dari istri keduanya saja.
Kami mempertanyakan kenapa Papa kami tidak mendapat bagian atas penjualan rumah Kakek tersebut dan mereka menjawab bahwa Papa kami tidak mempunyai hak atas warisan kakek karena rumah tersebut dibeli setelah kakek menikah dengan Ibu mereka.
Kami sampaikan kepada mereka bahwa Papa kami adalah anak dari Ayah mereka juga dan kami disini adalah anak2 dari kakak mereka, tapi mereka tetap pada pendiriannya.
Sebelum meninggal Papa dan Mama kami pernah berpesan, bila rumah kakek kalau dijual boleh ditanyakan hak2 Papa kalian tapi kalau menjadi suatu keributan sebaiknya mengalah.
Mengingat pesan tersebut akhirnya kami sementara berdiam diri sambil menunggu apakah ada kesadaran dari mereka.
Yang kami tanyakan, Apakah betul Papa kami tidak mempunyai hak atas penjualan rumah kakek tersebut ?
Mohon jawabannya agar kami bersaudara bisa memperbaiki diri bila apa yang kami tanyakan ini salah dan pasrah diri bila yang kami tanyakan ini benar.
Terima kasih,
Wassalammualaikum Wr. Wb.
Hendarny di Pamulang, Tangerang
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Hendarny yang dimuliakan Allah swt
Tentang rencana pengatasnamaan rumah kakek anda kepada anak bungsu dari isteri keduanya :
1. Apabila ada bukti sebelumnya yang menunjukkan bahwa kakek anda telah menghibahkan rumah tersebut kepada anak bungsu dari isteri keduanya serta memenuhi persyaratan hibah seperti ijab kabul, rumah itu sudah diterima olehnya semasa hidupnya maka pengatasnamaan itu diperbolehkan meskipun menurut jumhur ulama sebaiknya hibah diberikan secara merata kepada seluruh anaknya sebagaimana sabda Rasullah saw,”Samakanlah diantara anak-anakmu (baik laki-laki maupun perempuan) dalam pemberian.” (HR. Thabrani)
2. Namun apabila tidak ada pembuktian hibah dari kakek anda kepadanya yang memenuhi syarat-syarat hibah maka pengatasnamaannya itu tidaklah dibenarkan dan selanjutnya rumah itu harus dimasukkan kedalam harta-harta peninggalan kakek anda.
Sedangkan tentang rumah kakek anda yang telah dijual dan hasilnya hanya dibagikan kepada 5 orang anak-anaknya dari isteri keduanya saja dengan alasan karena rumah itu dibeli setelah kakek anda menikah dengan ibu mereka maka hal itu tidak dibenarkan jika rumah itu adalah milik dari kakek anda. Hal itu dikarenakan yang menjadi ahli warisnya bukan hanya yang berasal dari jalur isteri keduanya saja akan tetapi juga yang berasal dari jalur isteri pertamanya termasuk didalamnya adalah ayah anda.
Rumah itu harus dimasukkan kedalam harta peninggalan dari kakek anda yang hasil penjualannya pun harus digabungkan dengan hartanya yang lain untuk kemudian dibagikan kepada semua ahli warisnya yang masih hidup saat meninggalnya sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Berikanlah warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya dan jika tersisa, maka diberikan kepada ahli waris laki-laki yang lebih berhak menerimanya.” (HR. Bukhori)
Adapun bagian dari ayah anda yang saat ini telah meninggal dunia maka diberikan kepada ahli warisnya (ahli waris ayah anda).
Wallahu A’lam