Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz, mohon jawaban pembagian waris sbb :
Seorang istri A meninggalkan Suami B, 5 Anak tiri (perempuan semua), 1 Saudara perempuan C, 2 Saudara Laki-laki D (mempunyai 6 anak laki-laki dan 7 anak perempuan) dan E (mempunyai 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan).
Hasil konsultasi dengan kantor Pengadilan Agama (berdasarkan Kompilasi Hukum Islam) :
Suami B mendapat 1/2 bagian, sisa 1/2 bagian dibagi untuk Saudara Perempuan C 1/5 bagian dan Saudara Laki-laki D dan E masing masing 2/5 bagian (yang kemudian dibagi ke anak-anaknya).
Dari Saudara Laki-laki D dibagi tiap anak laki-laki mendapat 2/19 dan anak perempuan 1/19 bagian.
Dari Saudara Laki-laki E dibagi tiap anak laki-laki 2/7 dan anak perempuan 1/7 bagian.
Sedangkan dari seorang Ustadzah yang mengetahui hukum waris, yang mendapat waris hanya Suami B 2/3 bagian dan Saudara perempuan C 1/3 bagian.
Kesamaan 2 pendapat tersebut adalah anak tiri tidak mendapat warisan.
Seingat saya, Ustadz pernah menjelaskan kalau harta waris tidak habis dibagi, maka sisanya dapat diberikan kepada anggota keluarga terdekat. Apakah seluruh anak dari kedua Saudara Laki-laki D dan E yang lebih berhak (tiap anak laki-laki mendapat 2/26 dan anak perempuan mendapat 1/26). Bagaimana dengan anak tiri, apakah termasuk kelompok keluarga dekat?
Mohon jawaban Ustadz, untuk memberikan kemantapan hati kepada semua pihak. Atas jawaban Ustadz saya ucapkan Jazakumullah Khairan Katsiiran.
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.
Waalaikumussalam Wr Wb
Dari permasalahan yang ada berarti ahli warisnya adalah suami, 1 orang saudara perempuan kandung dan 2 orang saudara laki-laki kandung.
Suami mendapat ½ bagian dikarenakan istri tidak memiliki anak sebagaimana firman Allah swt
Artinya : “dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya..” (QS. An Nisaa : 12)
Sedangkan saudara perempuan kandung dikarenakan ada saudara kandungnya maka mereka berdua menjadi ‘ashobah (mengambil sisa warisan) dengan ketentuan bagian perempuan setengah dari bagian laki-laki, sebagaimana firman Allah swt
Artinya : “dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.” (QS. An Nisaa : 176)
Dalam hal seperti diatas maka mereka mengambil hak waris dengan ‘ashabah bi ghorihi.
Adapun anak tirinya tidaklah mendapatkan bagian, begitu juga dengan anak-anak dari 2 saudara laki-laki si mayat (keponakan). Hal yang demikian dikarenakan keponakan perempuan tidaklah termasuk dalam ashabul furudh (orang yang mendapatkan bagian tertentu dari harta si mayat). Sedangkan keponakan yang laki-laki tidak mendapatkan bagian dikarenakan keberadaan ayah-ayah mereka (2 orang saudara laki-laki si mayat).
Keberadaan ayah-ayah mereka lebih dekat kepada si mayat daripada mereka, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Berikanlah warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya, dan jika tersisa maka diberikan kepada ahli waris laki-laki yang lebih berhak (lebih dekat).” (HR. Bukhori Muslim)
Dengan demikian pembagian warisannya adalah :
1. Suami mendapatkan ½ bagian.
2. Saudara perempuan mendapatkan 1/5 bagian.
3. 2 orang saudara laki-laki masing-masing mendapatkan 2/5 bagian.
Dalam permasalahan ini, seluruh sisa warisan sudah diambil oleh saudara perempuan dan dua saudara laki-laki si mayat sehingga tidak ada lagi sisa (bagian) dzawil arham.
Wallahu A’lam