Warisan Buat Ibu Saya

Assalamu’alaikum wr. wb.

Langsung aja, ustadz. Nenek saya telah meninggal dunia. Beliau mempunyai 2 anak, 1 laki dan 1 perempuan (ibu saya). Anak laki-laki nenek telah meninggal dunia sebelum nenek saya meninggal.

Yang saya tanyakan, berapa besar hak warisan untuk ibu saya?

Paman saya (anak laki-laki nenek) punya 2 anak perempuan. Apa mereka punya hak warisan atas harta peninggalan nenek?

Jazakamullah khairon katsiro

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Syarat-syarat pewarisan ada tiga :
1. Tidak ada hal-hal yang menghalangi; seperti : kekufuran, pembunuhan, perbudakan, perzinahan, lian dan tidak menangis (menunjukkan tanda-tanda kehidupan) saat dilahirkan.
2. Kematian orang yang mewariskan.
3. Ahli waris itu hidup ketika orang yang mewariskan meninggal dunia.

Dari persyaratan-persyaratan tersebut maka pertanyaan anda bisa disimpulkan :
1. Anak laki-laki dari si mayit (paman anda) tidak mendapat warisan dikarenakan dia meninggal dunia sebelum orang yang mewariskan (nenek anda) meninggal dunia.
2. Kedua sepupu anda (2 anak perempuan dari anak laki-laki si mayit) tidak mendapatkan bagian dikarenakan terhalangi dengan keberadaan anak perempuan si mayit (ibu anda).

Dengan demikian, 1 anak perempuan dari si mayit (ibu anda) berhak mendapat setengah bagian dari warisan yang ditinggalkan ibunya (nenek anda). Firman Allah swt : “.. Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.” (QS. An Nisa : 11)

Bagaimana dengan sisa warisannya ?

Jumhur ulama memilih pendapat yang mengembalikan sisa warisan kepada kaum kerabat / dzawil arham ketimbang Baitul Mal untuk kepentingan kaum muslimin berdasarkan :

1. Firman Allah swt: "Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (al-Anfal: 75)

2. Firman Allah swt: "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dan harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." (an-Nisaa’: 7)

3. Ikatan keislaman dan kekerabatan (dzawil arham) lebih tinggi tingkatannya dari sekedar ikatan keislaman (kaum muslimin).

Jadi meskipun pada awalnya 2 anak perempuan dari anak laki-laki si mayit (sepupu anda) tidak mendapatkan warisan, namun dikarenakan ada sisa dan tidak ada lagi ashobah serta ashabul furudh yang lainnya maka mereka berdua mendapatkan seluruh sisa warisan tersebut.

Ralat:

Ada kekeliruan dalam hal ini, dikarenakan hanya ada 1 anak perempuan si mayit maka seharusnya cucu perempuan mendapatkan 1/6, dia tertutupi oleh anak perempuan si mayit dengan Hajbu an Naqish.

Dengan demikian :
a. 1 anak perempuan dari si mayit (ibu anda) berhak mendapat ½ bagian dari warisan yang ditinggalkan ibunya (nenek anda). Firman Allah swt : “.. Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.” (QS. An Nisa : 11)
b. 2 cucu perempuan mendapatkan 1/6
c. Sedangkan sisa warisan dibagikan kepada kaum kerabat / dawil arham yang masih ada dan jika tidak ada maka bisa diberikan kepada baitul mal / tempat-tempat kebaikan bagi kaum muslimin, berdasarkan firman Allah swt :

1. Firman Allah swt : "Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (al-Anfal: 75)

2. Firman Allah swt : "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dan harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." (an-Nisaa’: 7)

3. Ikatan keislaman dan kekerabatan (dzawil arham) lebih tinggi tingkatannya dari sekedar ikatan keislaman (kaum muslimin).

Jazakumulloh khoiron kepada saudara pengoreksi, semoga Allah swt memberkahi anda dan kita semua serta mengampuni dan menutupi segala kekhilafan dan kesalahan kita. Amin

Wallahu A’lam.