Ass. Ustadz……
Bagaimana cara pembagian beikut ini :
" A" wafat karena sakit dengan dengan meninggal 1 orang istri tanpa anak setelah menikha +/- 5 tahun, kedua orangtua A masih hidup dan A punya 2 saudara perempuan, 1 saudara laki-laki.
Selama menikah A dan B membeli rumah dengan cara mencicil melalui KPR, A bekerja sebagai sopir dan B berjualan dengan membuka warung kecil di rumah. Setelah A meninggal rumah tersebut dinyataka lunas karena ditanggung asuransi jiwa.
Selama A sakit dan dirawat di Rumah Sakit sebagian biayanya dibayar dengan cara berhutang dan sampai sekarang belum lunas.
Pertanyaannya :
- Siapa saja yg berhak menerima waris?
- Berapa besar masing-masing menerima bagian, apabila diasumsikan nilai rumah sebesar Rp. 100 Juta dan hutang Rp. 10 Juta?
Wassalam, Terima Kasih
YHS Nasintan
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Yulian yang dimuliakan Allah swt
Harta warisan si A adalah harta yang ditinggalkan setelah dikurangi biaya penyelenggaraan jenazahnya, pelunasan utang-utangnya dan penunaian wasiatnya jika ada.
Dengan demikian sebelum harta si A dinyatakan sebagai harta waris untuk dibagikan kepada para ahli warisnya maka terlebih dahulu melunasi utang-utang biaya perawatannya ketika sakit.
Adapun oang-orang yang berhak mendapatkan warisan dari harta si A (ahli warisnya) adalah : isteri, ayah dan ibu. Sedangkan saudara-saudara kandungnya baik yang laki-laki maupun perempuan tidak berhak atasnya dikarenakan keberadaan ayah si A.
Apabila ahli waris yang ada hanya isteri, ayah dan ibu maka didalam ilmu waris hal ini dikenal dengan istilah umariyatain. Kata Umariyatain diambil dari nama Umar bin Khottob dikarenakan beliau lah yang pertama kali memberikan keputusan didalam permasalahan seperti ini.
Jumhur ulama termasuk imam yang empat berpendapat bahwa :
Isteri mendapatkan ¼ dikarenakan tidak memiliki anak
Ayah mendapatkan sisa
Sedangkan ibu mendapatkan seperempat atau sepertiga dari sisa harta waris.
Jika harta yang ditinggalkan setelah dikurangi baiaya rumah sakit adalah Rp. 90 juta, maka bagian masing-masing adalah sebagai berikut :
Isteri mendapatkan ¼ X Rp. 90.000.000,00 = Rp. 22.500.000,00
Sedangkan ibu mendapatkan ¼ X Rp. 90.000.000,00 = Rp. 22.500.000,00
Sedangkan ayah mendapatkan sisanya yaitu Rp. 45.000.000,00
Wallahu A’lam