Ustadz, saya pernah mendengar ada yang mengatakan bahwa waktu shalat Isya habis sebelum tengah malam. Benarkan demikian? Bila benar, apakah batasan tengah malam itu? Apakah jam 12 (mengingat dulu belum ada jam seperti yang kita gunakan saat ini). Dan apa hukumnya shalat Isya setelah melewati waktu tersebut?
Wassalamualaikum
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudara Didi yang dimuliakan Allah swt
Waktu shalat isya bermula dari dari lenyapnya syafaq (mega merah) dan berlangsung hingga seperdua malam, berdasarkan apa yang diriwayatkan Imam Bukhori dari ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengakhirkan shalat ‘Isya hingga sepertiga malam yang akhir.”
Juga apa yang diriwayatkan at Tirmidzi dari Abu Hurairah ia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sekiranya tidak memberatkan umatku, sungguh akan aku perintahkan mereka untuk mengakhirkan shalat isya hingga sepertiga atau pertengahan malam.” Ia berkata; “Dalam bab ini juga ada riwayat dari Jabir bin Samrah, Jabir bin Abdullah, Abu Barzah, Ibnu Abbas, Abu Sa’id Al Khudri, Zaid bin Khalid dan Ibnu Umar.” Abu Isa berkata; “Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Pendapat inilah yang dipilih oleh kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tabi’in dan selain mereka. Mereka berpendapat bahwa mengakhirkan shalat isya akhir (diperintahkan). Pendapat ini juga diambil oleh Ahmad dan Ishaq.”
Waktu tersebut adalah waktu ikhtiyari artinya dibolehkan bagi seorang muslim mengakhirkan shalat isya hingga tengah malam tanpa ada kemakruhan di dalamnya. Sedangkan waktu setelah tengah malam hingga terbit fajar adalah waktu darurat, artinya dibolehkan bagi seseorang melaksanakan shalat isya selepas tengah malam hingga terbit fajar jika dirinya termasuk orang-orang yang memiliki uzur, seperti : orang yang ketiduran, tidak sadarkan diri, haidh, nifas, gila dan lainnya, namun makruh bagi mereka yang tidak memiliki halangan.
Adapun waktu tengah malam adalah waktu seperdua dari awal hingga akhir malam. Awal malam ditandai dengan masuknya waktu maghrib (tenggelamnya matahari) sedangkan akhir malam ditandai dengan terbitnya fajar. Jika matahari tenggelam pada pukul 18.00 WIB sedangkan fajar terbit pada pukul 04.00 maka rentang waktu malam itu adalah 10 jam. Dengan demikian seperdua malamnya adalah pukul 23.00 WIB.
Wallahu A’lam.
Ustadz Sigit Pranowo
Bila ingin memiliki karya beliau dari kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :
Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…