Assalamu’alaykum wr. wb.
Saya ingin bertanya mengenai masalah waktu pelunasan kafarat. Bagaimana hukum orang wajib kafarat namun ia belum mampu melunasinya hingga tahun berikutnya?
syukron jazakalloh ustadz.
Wassalamu’alaykum wr. wb.
Waalaikumussalam Wr. Wb.
Saudara Adi yang dimuliakan Allah SWT
Kafarat disyariatkan menurut kesepakatan para ulama dan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan karena adanya beberapa dosa atau pelanggaran syariat. Hal itu ditunjukkan dengan dalil-dalil dari al Qur’an, Sunnah dan Ijma’.
Dalil dari al Qur’an adalah firman Allah SWT :
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ
Artinya : “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).” (QS. Al-Maidah [5] : 89)
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya : “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja, dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa [4] : 92)
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (3) فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya : “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.” (QS. Al-Mujadalah [58] : 3)
Adapun Sunnah adalah apa yang diriwayatkan dari Abdurahman bin Samurah berkata : Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah kamu meminta kepemimpinan, sebab jika engkau diberi kepemimpinan bukan karena meminta, kamu akan ditolong, namun jika kamu diberi karena meminta, kamu akan ditelantarkan. Jika kamu bersumpah atas suatu sumpah, kemudian melihat ada yang lain lebih baik, maka lakukan yang lebih baik, dan bayarlah kaffarat sumpahmu."
Adapun ijma’ : Maka kaum muslim sejaka masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam hingga masa kita kini telah bersepakat disyariatkannya kafarat. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 12677)
Oleh karena itu barangsiapa yang dikenakan atas dirinya kafarat karena adanya suatu pelanggaran yang dilakukan maka diwajibkan atasnya untuk membayarnya walaupun peristiwa tersebut telah terjadi setahun atau beberapa tahun lalu. Namun demikian janganlah seseorang menunda-nunda pelunasan kafaratnya karena dirinya tidak mengetahui apakah ia akan tetap hidup sampai waktu penundaan itu sementara ia belum melunasinya?!
Dan agar tidak terjadi penundaan pembayaran kafarat maka bayarkanlah ia sesuai dengan kelapangan atau kesempitan dirinya karena Allah SWT tidaklah membebankan seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya. Firman Allah SWT :
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya : “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah [2] : 286)
Allah SWT telah menentukan pilihan-pilihan atau urutan-urutan pembayaran kafarat yang hal itu tentunya disesuaikan dengan kesanggupan hamba-hamba-Nya, seperti kafarat pelanggaran sumpah adalah : memberi makan sepuluh orang miskin, memerdekakan seorang budak dan jika dirinya tidak menyanggupinya maka berpuasa tiga hari. Begitu pula dengan kafarat terhadap orang yang berjima di siang hari bulan ramadhan maka kafaratnya adalah membebaskan budak dan jika ia tidak menyanggupinya maka berpuasa dua bulan berturut-turut dan jika ia tidak menyanggupinya maka memberi makan 60 orang miskin.
Wallahu A’lam