Assalaamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Pertama saya doakan semoga ustadz dalam keadaan sehat walafiat tak kurang suatu apapun.
Beberapa minggu lagi, istri saya akan melahirkan bayi kami yang pertama. Menurut USG Rumah Sakit, diperkirakan anak kami perempuan. Yang ingin kami tanyakan adalah mengenai sunat pada anak kami nantinya. Dari kesehatan sendiri seperti yang saya baca, sunat pada wanita dianjurkan tidak dilaksanakan karena katanya melanggar hak asasi wanita kelak saat sudah menikah. Tapi dari sisi agama saya belum menemukan jawabannya. Apakah sunat pada wanita di wajibkan? Apakah Rasul melakukan hal ini dulunya? Apakah ada dalil-dalil yang menguatkan hal ini?
Atas jawaban nya saya ucapkan terima kasih pak ustadz.