Ustadz, ini ada teman yang kecelakaan, sekarang dalam keadaan koma dan tak sadarkan diri. Sekarang di rumah sakit dipasangkan alat bantu nafas dan infus. Para dokter menyatakan bahwa pasien tersebut kemungkinan kecil tertolong, karena otaknya sudah rusak, mereka memberikan dua alternatif penanganan ; yang pertama: dia dibiarkan begitu saja tanpa diobati, yang kedua : diberikan kepadanya obat-obat kimia, tetapi itu ada efek sampingannya, diantaranya sebagian sel-sel dalam tubuhnya akan merusak. Perlu diketahui bahwa dua cara penanganan tersebut sama-sama tidak efektif untuk menolong pasien. Pertanyaannya adalah manakah cara yang terbaik dan sesuai dengan tuntutan Islam ?
Jawaban :
Perlu diketahui bahwa pengobatan tidak harus menggunakan obat-obat kimia. Orang yang sakit yang berusaha untuk menyembuhkan sakitnya dengan cara minum air, maka itu sudah dinamakan berobat. Atau dia memperbanyak istirahat dengan tidur malam yang cukup, maka juga dikatakan dia telah berobat. Bahkan kalau seseorang sakit, kemudian tidak makan beberapa saat, maka juga bisa dikatakan berobat. Bukankah puasa itu menyehatkan. Bahkan sebagian binatang kalau sedang sakitpun, mereka tidak mau makan.
Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa pengobatan yang baik adalah pengobatan yang tidak menggunakan obat-obat kimia, jika hal itu tidak dibutuhkan. Untuk kasus di atas, maka alternatif pertama lebih baik dan lebih sesuai dengan ajaran Islam, hal itu berdasarkan pertimbangan di bawah ini :
- Dia menghindari obat-obat kimia
- Obat-obat kimia tersebut menurut keterangan dokter bisa merusak sebagian organ badannya. Segala sesuatu yang menyebabkan kerusakan, maka wajib ditinggalkan.
- Obat-obat kimia tersebut menurut keterangan dokter tidak bisa menolong pasien
- Keluarganya tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk sesuatu yang belum jelas, apalagi diprediksi akan merusak organ tubuh
- Menyakini bahwa yang bisa menyembuhkan penyakit adalah Allah subhanahu wata’ala, sedang dokter dan obat hanyalah sarana.
Mungkin diantara kita ada yang bertanya ; bukanlah memberikan obat-obat kimia kepada pasien adalah salah satu bentuk usaha yang diperintahan Allah subhanahu wa ta’ala ? Kita katakan bahwa berusaha tidak harus dengan membeli obat-obat kimia dengan harga mahal, tetapi memberikan infus dan alat bantu pernafasan-pun termasuk usaha. Atau memberikan kepada pasien obat-obatan alami atau obat-obat lain yang harganya lebih murah-pun juga salah satu bentuk usaha. Dan Allah tidak membebani seseorang kecuali menurut kemampuannya masing-masing. Selanjutnya kita serahkan nasibnya kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
DR Ahmad Zain