Assalamu`alaikum Wr.Wb
Pak Ustadz, saya dulu pernah jadi amil zakat. Suatu hari saya membagi-bagikan uang zakat kepada fakir miskin sejumlah Rp 35.000,00/orang semoga tidak keliru karena tidak merata ada sebagian yang Rp 25.000,00. Pada saat dalam mes/kamar masjid saya merasa kaget karena masih ada 3 amplop uang zakat yang belum saya bagikan dan waktunya udah lewat bulan Ramadan/habis hari lebaran, saya ingin mengembalikan/menyalurkannya kepada 3 orang yang berhak tersebut, mohon penjelasannya bagaimana caranya agar tetap merupakan uang zakat, uangnya ditambah /sesuai nominal yang dulu karena udah 4 tahun. Ustadz.
Wassalamu`alaikum Wr.Wb
Walaikumussalam Wr Wb
Zakat fitrah merupakan zakat atas setiap muslim, baik kecil atau dewasa, laki-laki atau wanita, orang merdeka atau hamba sahaya, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim darei Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah dari Ramadhan sebanyak satu sho’ (sukat) kurma atau satu sukat gandum kepada hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin.”
Dari keempat imam madzhab hanya Abu Hanifah yang membolehkan zakat fitrah dengan memberikan uang yang sebanding bahkan hal ini dianggap lebih utama untuk memenuhi kebutuhan orang-orang fakir agar dia bisa membeli segala sesuatu yang diinginkannya pada hari idul fitri. Karena bisa jadi pada saat itu dirinya tidaklah membutuhkan beras akan tetapi dirinya membutuhkan pakaian, daging atau lainnya.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah ini adalah dimulai dari terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan hingga selesai pelaksanaan shalat id, karena Nabi saw memerintahkan agar mengeluarkannya sebelum shalat (id), sebagaimana diriwayatkan oleh abu Daud dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw bersabda,”Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat (id) maka ia adalah zakat yang diterima dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah shalat (id) maka ia termasuk sedekah.”.
Dibolehkan baginya mengeluarkan zakatnya satu atau dua hari sebelumnya namun tidak diperbolehkan setelah shalat id dilaksanakan. Siapa yang tidak mengeluarkan zakatnya hingga selesai shalat id tanpa adanya halangan baginya maka dirinya berdosa dan diwajibkan atasnya untuk tetap membayarkannya karena ia menjadi utang atasnya walau hingga akhir usia.
Tujuan dari pemberian zakat fitrah ini kepada mereka yang berhak sebelum dilaksanakannnya shalat id adalah untuk membantu mereka didalam memenuhi kebutuhan lebarannya sehingga menghindari mereka daripada meminta-minta di jalan-jalan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh ad Daruquthniy,”Cukupilah mereka dari berkeliling (meminta-minta, pen) pada hari ini (id)”
Adapun apa yang terjadi pada anda, maka pada asalnya si muzakki (orang yang berzakat) telah menunaikan kewajibannya dengan mengeluarkan zakatnya sebelum shalat id selesai dilaksanakan sehingga ia tetap dianggap sebagai zakat dan bukan sedekah. Dan penyalurannya sebaiknya dilakukan sebelum shalat id dilaksanakan untuk memenuhi tujuan dari pemberian zakat itu sendiri. Sedangkan mengakhirkannya hingga selesai shalat id diperbolehkan jika memang terdapat kesulitan dalam penyalurannya, seperti : jumlah beras yang terlalu banyak di amil zakat sedang waktunya terbatas, atau adanya kesulitan transportasi untuk menemui para mustahiqin (penerima zakat).
Jadi yang anda harus lakukan saat ini adalah menyalurkan ketiga amplop berisi uang zakat itu kepada fakir miskin tanpa mesti menambahkannya dengan nominal tertentu. Kalau pun anda ingin menambahkannya maka itu adalah bagian dari sedekah anda. Dan semoga Allah swt memaafkan kelalaian anda.
Wallahu A’lam