assalammualaikum ustadz…..
Teman saya kan pernah dikasih uang sama salah satu kerabatnya, lumayanlah…
Cuma ada dugaan kalau uang itu tidak halal..
Kalau memang benar2 tidak halal, harus diapakan uang itu ustadz?
boleh ga disumbangkan?
Makasih ya ustadz atas jawabannya..
Wassalam..
Wasalaikumussalam Wr Wb
Pada dasarnya setiap penerima hadiah tidaklah dibebankan untuk mencari tahu asal muasal hadiah tersebut kecuali apabila dia meyakini bahwa hadiah itu bersumber dari yang haram atau dicari dengan cara-cara yang diharamkan. Dengan demikian keraguan teman anda akan kehalalan uang hadiah pemberian salah satu kerabatnya tidaklah menjadi halangan baginya untuk dibolehkan menerimanya selama dia tidak betul-betul meyakini bahwa uang hadiah itu tidak didapat dengan cara-cara yang diharamkan.
Para ulama memperbolehkan penerimaan hadiah dari seseorang yang didalamnya telah bercampur antara yang halal dengan yang haram sebagaimana Nabi saw pernah bermuamalah, berjual beli dan menerima berbagai hadiah dari orang-orang musyrik, yahudi dan selainnya dan tidak disangsikan lagi bahwa didalam harta mereka terjadi percampuran antara yang halal dan yang haram.
Dan atas dasar ini maka tidak ada larangan untuk menerima bantuan atau hadiah yang didalamnya terdapat percampuran antara yang halal dan yang haram. Sebagian ulama mengatakan bahwa seyogyanya orang yang ingin memanfaatkan bagian (hadiah) dari harta seseorang yang didalamnya terdapat percampuran itu meniatkan untuk memanfaatkan bagian yang halal dari hadiah itu. (www.islamweb.net)
Diantara dalil-dalil yang digunakan dalam permasalahan ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ali ra bahwasanya Rasulullah saw pernah menerima hadiah dari Kisra, Kaisar dan juga para raja.
Imam Syafi’i didalam pendapatnya yang lama menyebutkan bahwa Abu Sofyan bin Harb pernah menghadiahkan kepada Rasulullah saw lauk pauk dan beliau saw menerimanya dan juga Penguasa Iskandaria pernah menghadiahkan kepada beliau saw Marya—Ibu Ibrahim—dan beliau pun menerimanya.
Sedangkan jika teman anda meyakini bahwa uang hadiah yang diterimanya adalah berasal dari yang haram maka ia tidak boleh menerimanya karena mengambil sesuatu yang haram adalah haram.
Selanjutnya hendaklah teman anda mensedekahkan atau memberikan uang hadiah itu kepada orang-orang fakir miskin, anak yatim, atau untuk kemaslahatan-kemaslahatan umum dan tidak perlu baginya mengembalikan uang tersebut kepada si pemberinya dikarenakan uang haram itu bukanlah miliknya atau milik seorang lainnya akan tetapi menjadi milik kemaslahatan umum.
Wallahu A’lam