Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarokatu
Pak uastaad, sebelum saya menganut Agama Islam saya adalah penganut agama nasrani. Sampai sekarang, orang tua saya masih tetap nasrani. Karena rasa ketaatan saya pada orang tua maka saya selalu mengirimkan uang pada orang tua saya. Namun uang yg saya kirim kadang dibelikan babi. Pertanyaan saya, bagaimana hukumnya? Apakah saya berdosa?
Terimakasih atas penjelasannnya.
Wassalamu’alaikum
Waalaikumussalam Wr Wb
Sesungguhnya kebiasaan orang-orang Nasrani memakan daging babi melanggar syariat yang dibawa oleh Nabi Isa, sebagaimana disebutkan Ibnul Qoyyim didalam kitabnya “Hidayah al Hiyariy” bahwa al Masih (Isa) telah mengharamkan babi dan melaknat orang yang memakannya, beliau sangat mencercanya dan orang-orang Nasrani pun meyakininya. Dia bertemu Allah dalam keadaan tidak memakan daging babi walaupun hanya seukuran sehelai bulunya sementara orang-orang Nasrani mendekatkan diri kepada-Nya dengan memakan babi.” (Hidayah al Hiyariy fii Ajwibah al Yahud wa an Nashoro hal 114)
Imam Bukhori meriwayatkan dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah saw bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku dalam genggamanNya, sungguh tiada lama lagi akan segera turun Ibnu Maryam (Isa Alaihissalam) yang akan menjadi hakim yang adil, menghancurkan salib, membunuh babi, membebaskan jizyah dan harta benda melimpa ruah sehingga tidak ada seorangpun yang mau menerimanya".
AL Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa kalimat “dan membunuh babi” –didalam hadits diatas—berarti beliau (Isa as) memerintahkan untuk memusnahkan babi sebagai bentuk penegasan terhadap keharaman memakannya. Didalam hadits itu juga terdapat cercaan yang luar biasa terhadap orang-orang Nasrani yang menganggap bahwa mereka masih berada diatas jalan Isa sementara mereka menghalalkan makan babi dan belebih-lebih didalam mencintaina (Isa). (Fathul Bari juz IV hal 473)
Jika anda mengatahui bahwa uang pemberian kepada orang tua anda akan dibelikan daging babi oleh mereka maka tidak diperbolehkan bagi anda memberikannya.
Pelarangan itu bukan dikarenakan babi diharamkan didalam syariat mereka akan tetapi dikarenakan pendapat jumhur ulama yang mengharamkan bermuamalah dengan orang kafir didalam segala urusan yang diharamkan syariat, baik hal itu terjadi di negeri islam (Darul Islam) maupun negeri kafir (Darul Kufr).
Perbuatan tersebut juga termasuk tolong menolong didalam kemaksiatan dan dosa yang dilarang Allah swt :
وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya : “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah : 2)
Wallahu A’lam