Kehalalan Uang di Luar Gaji

sigit1Assalamu’alaykum

Saya mau tanya. Saya bekerja di sebuah instansi negara non departemen.Setiap akhir semester ana dan karyawan yang lain akan mendapatkan uang kesejahteraan yang merupakan wujud penghargaan atas Kinerja dan kedisiplinan.

Salah satu asal dananya  bisa berasal dari dana kegiatan fiktif yang tetap dicairkan, dana lembur fiktif,dsb.saya  tidak tau apa kegiatan tersebut benar2 ada atau tidak, tapi yang jelas saya pernah tau kalau di antaranya dari uang kegiatan mendesak yang seharusnya dikembalikan ke negara
tapi tetap dicairkan.

Sulit untuk menolaknya.. Selain itu, jika ana tidak mau menerimanya, uang itupun tidak akan dikembalikan ke negara melainkan bisa jadi dicairkan juga dengan cara lain.

Bagaimana kita menyikapi uang yang kita terima tersebut?

Halalkah uang yang diterima itu?

Jika tidak halal harus disalurkan kemana uang tersebut?

Demikian

Waalaikumussalam Wr Wb

Dalam hal ini pemberian uang kesejahteraan karyawan yang diberikan oleh instansi anda kepada para karyawannya bisa dikategorikan sebagai hadiah dikarenakan pemberian tersebut diberikan di luar gaji yang telah disepakati antara kedua pihak, yaitu pihak instansi dan karyawan.

Pada dasarnya apabila hadiah tersebut berasal dari harta atau penghasilan intansi yang halal atau dibenarkan syariat maka hadiah tersebut boleh diterima dan dimanfaatkan oleh setiap karyawan yang telah ditentukan oleh instansi untuk mendapatkannya.

Jika uang kesejahteraan tersebut bersumber dari harta yang sebagian besarnya adalah haram maka makruh baginya untuk menerima dan memanfaatkannya. Imam as Suyuthi mengatakan bahwa bermuamalah dengan orang yang kebanyakan hartanya adalah haram jika dirinya tidak mengetahuinya maka—yang paling benar—adalah tidaklah diharamkan akan tetapi dimakruhkan.

Begitu pula dengan pemberian seorang penguasa jika kebanyakan harta yang ditangannya adalah haram, sebagaimana disebutkan didalam “Syarh al Muhadzab” bahwa yang masyhur tentang ini adalah makruh bukan haram, berbeda dengan pendapat al Ghazali.” (al Asbah an Nazhair hal 196)

Akan tetapi apabila uang kesejahteraan tersebut diambil dari harta atau sumber-sumber yang haram seperti dana-dana dari kegiatan fiktif atau dana yang seharusnya dikembalikan ke negara akan tetapi digunakan untuk ini atau sumber-sumber lainnya yang diharamkan maka haram baginya untuk menerimanya.

Hal demikian berdasarkan firman Allah swt :

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

Artinya : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS. Al Baqoroh : 188)

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lainnya dari Abu Hurairoh berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mukminin dengan apa-apa yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul dengan firman-Nya :

Artinya : “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya aku Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mukminun : 51)
Dan Firman-Nya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.” (QS. Al Baqoroh : 172)

Kemudian beliau saw menyebutkan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh dan berdebu yang menengadahkan kedua tangannya ke langit sambil berdoa,’Wahai Allah, Wahai Allah sementara tempat makannya haram, tempat minumnya haram, pakaiannya haram, diberi makan dengan yang haram lalu bagaimana doanya dikabulkan karena itu semua.”

Jika anda meyakini bahwa uang tersebut berasal dari sumber yang haram maka diharamkan bagi anda untuk menerimanya. Perihal anggapan kalaupun uang tersebut dikembalikan ke instansi maka tetap uang itu tidak akan dikembalikan ke negara oleh oknum pejabat atau karyawan tertentu akan tetapi justru akan diambil untuk kepentingan mereka maka hal itu bukanlah menjadi tanggung jawab anda akan tetapi menjadi tanggung jawab mereka dihadapan Allah swt.

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo Lc

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :

Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…