Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh.
Ustadz yang saya hormati,
Benarkah ada hadits (atau mungkin sumber lain) yang menerangkan bahwa Rasulullah saw. bahkan pernah menyuruh seseorang yang buta untuk bersegera mendatangi masjid apabila adzan berkumandang (untuk shalat berjama’ah) karena begitu wajibnya shalat?
Bagaimana apabila kita tidak segera mendatangi masjid ketika adzan berkumandang karena sedang bekerja, kuliah, atau bahkan tahlilan (yang jelas kebid’ahannya)? Bagaimana tuntunan syari’ah ketika mendengar adzan?
Terima kasih atas jawaban dan perhatian Ustadz.
Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh.
Waalaikumussalam Wr. Wb
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata : “Telah datang kepada Nabi saw seorang laki-laki buta dan berkata,”Wahai Rosulullah sesungguhnya aku tidak memilki seorang penuntun pun yang bisa mengajakku ke masjid.’ Dan dia meminta kepada Rasulullah saw agar memberikannya rukhshoh (keringanan) agar dirinya sholat di rumah maka kemudian Rasulullah pun memberikan rukhshoh kepadanya. Namun ketika orang itu membalikkan badannya Rasulullah saw memanggilnya dan berkata,”Apakah engkau mendengar panggilan (adzan) untuk sholat? dia menjawab,’ya’, Beliau saw berkata,’Sambutlah”. (HR. Muslim)
Imam Nawawi mengatakan bahwa orang buta itu adalah Ibnu Ummi Maktum, seperti yang dijelaskan didalam Sunan Abi Daud dan yang lainnya. Hadits ini menjadi dalil bagi orang-orang yang mengatakan bahwa sholat berjama’ah adalah fardhu ain. Yang kemudian dijawab oleh Jumhur ulama bahwa dia (orang buta itu) meminta kepada beliau saw apakah ada rukhshoh (keringanan) baginya untuk sholat di rumah dan dia tetap mendapatkan keutamaan sholat berjamaah disebabkan udzurnya? Dijawab,”tidak” dan hal ini dikuatkan bahwa kehadiran untuk sholat berjamaah bisa tergagalkan dengan adanya uzur sebagaimana ijma kaum muslimin. Sedangkan dalilnya dari Sunnah adalah hadits Itban bin Malik.
Didalam hadits ini Itban berkata,”Wahai Rasulullah sesungguhnya pandanganku buruk. Aku biasa melaksanakan sholat bersama kaumku. Namun apabila turun hujan maka jalan antara aku dengan mereka menjadi terhalang sehingga aku tidak bisa mendatangi musholla mereka dan sholat bersama mereka. Aku berharap engkau bisa melaksanakan sholat di musholla (rumah) ku karena aku telah menjadikannya musholla. Rasulullah saw menjawab,’Saya akan lakukan, insya Allah.” (HR. Muslim)
Adapun rukhshoh yang diberikan Nabi saw kepada orang buta itu yang kemudian ditariknya kembali dan perkataan “Sambutlah” mengandung kemungkinan :
1. Bahwa wahyu turun saat kejadian itu. atau,
2. Bahwa beliau mengubah ijtihadnya dan kami katakan inilah yang benar dan kebanyakan ulama mengatakan bahwa dibolehkan baginya saw untuk berijtihad. atau,
3. Bahwasanya beliau saw memberikan rukhshoh kepada orang itu pada awalnya dan beliau saw menginginkan bahwa tidak ada kewajiban baginya mendatangi (sholat berjamaah) bisa dikarenakan uzur atau bisa dikarenakan hal itu adalah fardhu kifayah yang cukup dengan kehadiran selain dirinya, atau bisa juga karena kedua-duanya kemudian beliau saw menganjurkannya kepada amal yang afdhol (utama) dengan mengatakan,”Yang paling utama dan paling besar pahalanya bagimu adalah hendaknya kamu menyambutnya dan menghadirinya untuk itu sambutlah.” Wallahu A’lam (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz V hal 217)
Menghadiri sholat berjama’ah di masjid hukumnya adalah sunnah muakkadah berdasarkan dalil-dalil berikut :
1. Sabda Rasulullah saw,”Sholat berjamaah lebih utama dari sholat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” (muttafaq alaihi)
2. Sabda Rasulullah saw,”Sholat seseorang yang dilakukan secara berjama’ah adalah melebihi sholat yang dikerjakan di rumah atau di pasar sebanyak dua puluh lima kali lipat . Hal ini bila seseorang berwudhu, kemudian dilakukan dengan baik, lalu pergi ke masjid dan kepergiannya tidak memiliki tujuan lain melainkan hanya untuk mengerjakan sholat, maka setiap langkah kakinya akan menaikkannya satu derajat dan menggugurkan satu kesalahan dosanya. Dan pada saat ia mengerjakan sholat, maka para malaikat senantiasa memohon rahmat baginya selama ia masih berada di tempat sholat itu dan selagi ia belum berhadats. Ungkapan doa para malaikat itu adalah,”Ya Allah, berilah orang ini rahmat. Ya Allah, kasihanilah ia.’ Dan orang itu tetap dianggap sedang shalat selama ia masih dalam keadaan menunggu shalat.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Demikianlah anjuran Rasulullah saw kepada para sahabatnya untuk senantiasa melaksanakan sholat berjama’ah di masjid sehingga hal ini menjadi suatu kebiasaan bagi mereka yang hampir tidak pernah ditinggalkannya.
Disunnahkan bagi orang yang mendengarkan suara adzan untuk bersegera mendatanginya dikarenakan kelebihan yang ada didalamnya kecuali bagi mereka yang memiliki uzur. Uzur tersebut bisa dikarenakan keadaan dirinya yang tidak bisa mendatangi sholat berjama’ah seperti sakit, cacat ataupun uzur yang dikarenakan faktor-faktor eksternal yang apabila dia tinggalkan untuk sholat maka akan membawa efek, bisa terhadap dirinya atau pun orang lain, seperti seorang dokter yang sedang menjalankan operasi, seorang mahasiswa yang sedang berada di ruang perkuliahan mendengarkan pelajaran dari dosennya dan lainnya.
Didalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda,”Seandainya manusia mengetahui keutamaan dari adzan dan shaff pertama dan mereka mengetahui bahwa mereka tidak akan mendapatinya kecuali dengan susah payah maka pasti mereka akan bersusah payah. Dan seandainya mereka megetahui keutamaan dari tiba lebih awal pasti mereka akan berlomba-lomba mendapatkannya. Dan seandainya mereka mengetahui keutamaan didalam sholat isya dan shubuh pasti mereka akan mendatanginya walaupun harus dengan merangkak.” (HR. Bukhrori Muslim)
Semoga Allah senantiasa memudahkan setiap langkah kita menuju masjid untuk melaksanakan sholat berjama’ah dan memasukkan kita kedalam orang-orang yang bisa menjaga sholat-sholatnya.
Wallahu A’lam