Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Langsung saja Ustadz….
Bapak saya meninggal pada tahun 1982 mewariskan sebuah rumah. Ahli warisnya terdiri satu orang istri (ibu saya), ibu (nenek saya) dan tujuh orang anak (empat laki-laki dan tiga perempuan).
Harta warisan tersebut baru akan dibagikan sekarang. Masalahnya, nenek telah meninggal dunia sekitar tahun 1995 dan mempunyai 4 orang anak (bapak saya, dua orang bibi dan seorang paman). Harga rumah kira-kira 700 juta rupiah.
Yang saya tanyakan:
1. Berapa bagian masing-masing?
2. Karena nenek sudah meninggal, apakah ‘jatah’ nenek semuanya akan jatuh ke paman dan kedua bibi?
Jazzakallah atas bantuan dan jawabannya.
Wassalam,
Abu Ahmad
Kuala Lumpur
Waalikumussalam Wr Wb
Ahli waris dari si mayit pertama adalah : istri, ibu, 4 orang anak laki dan 3 orang anak perempuan.
Adapun ahli waris dari si mayit kedua : 2 anak perempuan, 1 anak laki-laki, sedangkan ayah anda (anak laki-laki si mayit) sudah meninggal terlebih dahulu sebelum ibunya maka ia tidak termasuk ahli warisnya.
Dari peninggalan ayah didapat bagian untuk istrinya adalah 1/8, ibunya 1/6 dan sisanya dibagi kepada seluruh anaknya dengan perbandingan setiap anak laki-laki dua kali lebih besar daripada anak perempuan.
Didapat asal masalah dari mayit pertama adalah 24 sehingga bagian istrinya adalah 3/24, ibu adalah 4/24, sedangkan 17/24 adalah bagian untuk seluruh anaknya. Dikarenakan ada 4 anak laki-laki dan 3 anak perempuan dan setiap anak laki mendapat dua kali lebih besar dari anak perempuan berarti 4 X 2 = 8 untuk anak laki-laki ditambah dengan 3 anak perempuan menjadi 11. Asal masalah menjadi 24 X 11 = 264.
Dari asal masalah yang baru (264) didapat bagian untuk istri adalah 33/264, untuk ibu adalah 44/264 dan sisanya untuk seluruh anaknya yaitu 187/264 yang berarti setiap anak laki-laki mendapat 34/264 sedang setiap anak perempuan mendapat 17/264.
Kemudian ibunya meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris 1 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. Asal masalah dari mayit kedua adalah 4. Sehingga asal masalah keseluruhan adalah 4 X 264 = 1.056.
Jadi bagian akhir yang diterima istri (ibu anda) adalah 132/1.056, setiap anak laki-laki (termasuk anda) adalah 136/1.056, setiap anak perempuannya (saudara permpuan anda) adalah 68/1056. anak laki-laki ibu (paman anda) adalah 88/1.056 sedangkan setiap anak perempuan ibu (bibi anda) adalah 44/1.056.
Jika warisan yang ditinggalkan sebesar Rp 700.000.000.00 maka bagian dari masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut :
1. Istri 132/1.056 X Rp 700.000.000,00 = Rp.87.500.000,00
2. 4 anak laki-laki @ 136/1.056 X Rp 700.000.000,00 = Rp.90.151.515,15
3. 3 anak perempuan @ 68/1.056 X Rp.700.000.000,00 = Rp.45.075.757,57
4. Paman anda 88/1.056 X Rp.700.000.000,00 = Rp.58.333.333,33
5. 2 bibi anda @ 44/1.056 X Rp.700.000.000,00 = Rp.29.166.666,66
Demikianlah pembagian akhir dari warisan peninggalan ayah anda.
Wallahu A’lam.