Mu’allaf tidak pernah shalat jumat, kafirkah?

Diasuh Oleh Ust. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA

Pertanyaan:

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pak Ustadz seorang Muslimah
menikah dengan seorang pria keturunan china dan dia mualaf dan menikah
secara islam yang ingin kami tanyakan adalah : bagaimana nasib wanita
muslimah tersebut karena slama pernikahannya suaminya tersebut tdk
pernah melaksanakan sholat jum’at dan jarang melaksanakan sholat tdk
bersungguh-sungguh melaksanakan secara serius :

1. apakah .keislamannya itu gugur

2. apakah selama ini sebagai suami istri telah zinah

3. apakah yg harus dilakukan istrinya

mengingat hal tersebut diatas Pak Ustadz untuk menyelamatkan kaum hawa
dari godaan dan tipu daya orang kafir dengan segala kemewahan yg
bersifat duniawi agar dapat memikat kaum lemah (muslimah) Pak Ustadz
wanita tersebut membutuhkan penjelasan agar dia terlepas dari siksaan
neraka jahanam.

mohon kiranya kami bisa mendapatkan jawabnya sesegera mungkin
tanpa mengurangi rasa hormat kami, kami ucapkan terima kasih

Salam
daeng nai

Peduli Islam

Jawaban:

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Daeng Nai dan netters eramuslim yang sayang Allah SWT, mendapatkan pasangan yang shalih adalah dambaan wanita shalihah, demikian pula seorang laki-laki shalih mendambakan pendamping hidupnya yang shalihah.

Pernikahan dalam Islam tidak sekedar menyalurkan nafsu biologis kepada pasangan yang halal secara Islam, namun juga untuk membentuk sebuah keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah. Keluarga yang akan memberikan ketenangan, kecintaan dan kasih sayang antar sesama anggota keluarga, keluarga yang dibangun di atas ubudiyah (penghambaan) kepada Allah SWT, keluarga yang dapat menghantarkan semua anggota keluarganya kepada kebahagiaan dunia dan kebahagiaan akhirat, keluarga yang akan berkumpul kembali di surga Allah kelak dengan mendapatkan beragam kenikmatan untuk selamanya.

Nah, untuk mendapatkan dan merealisasikan keluarga bahagia dunia akhirat tersebut tentu harus ada usaha dari ‘pemeran’ sebuah keluarga. Usaha yang dimulai dari mencari pasangan yang sudah digariskan Islam.

Agama sebagai pilihan utama

Dahulu Rasulullah SAW memberikan kabar biasanya seorang wanita dinikahi karena 4 hal: hartanya, kecantikannya, keturunannya dan agamanya. Dan Rasulullah SAW memberikan prioritas sisi agamanya yang baik sebagai pilihan utama.

Demikian pula seorang laki-laki shalih yang dapat meyakinkan keluarga wanita dengan keshalihannya menjadi prioritas utama sebagai pilahan terbaik bagi seorang wanita.

Jadi, kalau ingin mendapatkan isteri shalihah maka seorang laki-laki harus menjadikan dirinya shalih dan kalau seorang wanita ingin mendapakan laki-laki shalih dia juga harus menjadi seorang wanita shalihah. Dengan kata lain dalam mencari pasangan hidup jadikan pilihan utama calon pasangan adalah orang yang menjalankan ajaran agamanya dengan baik.

Kerusakan di akhir zaman

Di akhir zaman ini banyak kerusakan dan kemunkaran yang menerpa umat ini, diantaranya adalah maraknya perjudian, perzinaan dan juga penikahan seorang wanita Muslimah dengan laki-laki non Muslim.

Memang tidak bisa dipungkiri banyak terjadi pernikahan wanita Muslimah dengan laki-laki yang baru saja masuk Islam, atau laki-laki tersebut masuk Islam karena akan melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita Muslimah. Harapan kita, khususnya keluarga wanita ingin laki-laki mu’allaf ini mampu menjalankan ajaran agama Islam yang mulia ini dengan baik hari demi hari.

Secara syariah boleh dan sah seorang menikah dengan calon pasangan yang baru saja masuk Islam, dengan catatan pernikahannya dijalankan sesuai dengan ajaran Islam. Namun seringkali terjadi pasangaannya ini tidak menjalankan ajaran agama Islam ini dengan baik, bahkan ada kesan masuk Islamnya hanya untuk mengelabui isteri atau suaminya dan juga keluarga besarnya demi menikahi seorang Muslim atau Muslimah. Namun tidak sedikit mu’allaf setelah menjalankan pernikahan dengan pasangan yang beragama Islam dapat menjalankan ajaran agama Islam dengan baik.

Tidak pernah shalat

Seorang Muslim atau Muslimah yang sering meninggalkan kewajiban agamanya atau dalam hal ini seorang suami yang baru saja masuk Islam dan tidak pernah menjalankan shalat jumat, sering meninggalkan shalat lima waktu dia tidak dapat dihukum sebagai orang yang murtad atau keluar dari Islam (kafir) selagi dia tidak mengingkari kewajiban tersebut dan menyatakan dirinya kafir. Namun demikian dia telah menjadi Muslim yang selalu bermaksiat kepada Allah SWT, karena dia telah melakukan dosa besar dengan meninggalkan shalat.

Menurut jumhur ulama (mayoritas ulama) orang yang orang yang mengakui kewajiban shalat dan tidak mengingkari kewajiban tersebut lalu dia meninggalkannya karena malas dan semisalnya maka tidak dihukum sebagai seorang yang telah keluar dari Islam (kafir). Maka pernikahan pasangan ini pun tetap sah dan tidak dikatakan sebagai hubungan zina.

Kewajiban seorang Isteri

Bila sudah terjadi pernikahan maka seorang isteri berkewajiban untuk mengajarkan suaminya kewajiban shalat jumat, shalat lima waktu dan ajaran Islam lainnya. jika sang isteri tidak mampu mengajarkannya dia bisa memberikan buku-buku tentang ajaran Islam seperti shalat, puasa dan lain sebagainya. Di sisi lain dia juga harus bersabar, menasehatinya dengan cara yang benar dan waktu yang tepat, mendoakannya agar suaminya diberi petunjuk oleh Allah SWT.

Demikian pemaparan singkat ini semoga Allah memberikan bimbingan-Nya kepada pasangan ini sehingga menjadi keluarg yang dapat menjalankan ajaran Islam dengan baik. Amin. Allahul Muwaffiq ila aqwamiththariq.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Taufik Hamim Effendi, Lc. MA (http://taufik-hamim.com/new)

Bila ingin bertanya silahkan kirimkan email ke [email protected]

_________________________________________

Lembaga Pelayanan Dakwah (LPD) Eramuslim

VISI

Menjadi Lembaga Perekat Umat

Misi

1. Membentuk masyarakat yang berakhlaqul kalimah

2. Menyebarkan nilai-nilai islam rahmatan lil alamin

3. Melayani kebutuhan dakwah di tengah masyarakat.

Motto
Suara Da’i Perekat Umat

Struktur LPD Eramuslim

Ketua:                         H. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA

Sekretaris:                 H. Maftuh Asmuni, Lc

Wakil sekretaris:      Andan Nadriasta, ST

Bendahara:               Fachrurrozi, S. Ag

Anggota Korps Da’i LPD Eramuslim: 

  1. Dr. H. Saiful Bahri, MA
  2. Dr. H. Abdul Qahar Zainal, Lc., MA
  3. H. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
  4. H. Umar Sholehudin, Lc., MA
  5. H. Muhamad Soleh, LL. M
  6. H. Arafi Mughni, MA
  7. H. Rahmad Adi, MA
  8. H. Biqodarin, Lc., MA
  9. Syamsul Bahri, M. Si
  10. Ahmad Adnan, Lc., MA
  11. H. Maftuh Asmuni, Lc.
  12. H. Kusworo Nursidik, Lc
  13. Fachrurozi, S.Ag.
  14. M. Sofiyyul kamal, S.pdi
  15. Muhammad Latif, S. Thi
  16. H. Armi Yunadi, Lc
  17. Agus Salim, Lc
  18. Haris Salamah, Lc
  19. Wahibul Minan, Lc
  20. Sagono Budi Aji, Lc
  21. Dan lain-lain

Pelayanan 

  1. Khutbah Jumat
  2. Khutbah Idul fitri dan Idul adha
  3. Khutbah Nikah
  4. Kajian Ulum Syar’iyah
  5. Seminar Keislaman
  6. Kegiatan Ramadhan
  7. Penerjemahan bahasa arab
  8. Bimbingan dan pelayanan haji dan umrah
  9. Workshop janaiz, mawarits
  10. Buletin dll

Untuk mengundang Da’i LPD Eramuslim ke Masjid, Kantor, kampus dll  di Jakarta dan daerah serta LN silahkan mengajukan permohonan tertulis kemudian kirim ke email:  [email protected]