Apakah Zihar Berlaku Juga Atas Ucapan Isteri Kepada Suami ?

sigit1assalamualaikum pak ustadz..

pak saya mau bertanya tentang zihar, akhir-akhir ini saya baru mengetahui tentang zihar, dan karena itu saya selalu terbayang suami saya, dan kemiripan dengan ayahnya,(meskipun sebenarnya tidak terlalu mirip) ini sangat mengganggu dan membuat saya resah pak, padahal saya sudah berusaha tidak memikirkannya, apa ini juga termasuk zihar?jika iya apa yang harus saya lakukan?apakah zihar berlaku bagi wanita?karena di qur-an zihar hanya dilakukan suami.

terima kasih

wasalam

Waalaikumussalam Wr Wb

Zhihar menurut syariat adalah apabila seorang suami menyamakan isterinya dengan seorang wanita yang haram dinikahi olehnya selama-lamanya, atau menyamakannya dengan bagian-bagian tubuh yang diharamkan untuk dilihatnya, seperti punggung, perut, paha dan lainnya seperti perkataannya kepada isterinya,”kamu bagiku seperti punggung ibuku atau saudara perempuanku” atau dengan menghilangkan kalimat,”bagiku” (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IX hal 7124)

Dari kalimat pertanyaan anda diatas : “dan kemiripan dengan ayahnya,(meskipun sebenarnya tidak terlalu mirip)…..? apakah yang anda maksudkan dengan kata ganti nya didalam kata ayahnya kembali kepada ayah suami atau ayah anda? Meskipun suatu hal yang wajar dan biasa apabila wajah seseorang ada kemiripan dengan ayahnya sendiri.
Apapun maksud yang diinginkan dari kalimat tersebut, intinya didalam permasalahan ini adalah, bagi anda—seorang istri—maka tidaklah termasuk zhihar hanya karena terbayang-bayang bahwa wajah suami anda ada kemiripan baik dengan wajah ayah anda ataupun dengan wajah ayahnya sendiri (mertua anda).

Zhihar tidaklah terjadi dari perkataan seorang istri akan tetapi dari perkataan seorang suami, sebagaimana firman Allah swt :

Artinya : “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka.” (QS. Al Mujadalah : 3)

Jadi seandainya seorang istri mengatakan kepada suaminya,”Anda seperti punggung ayahku” maka hal itu tidaklah termasuk zhihar menurut kebanyakan ulama, seperti Imam Malik, Syafi’I, Ishaq dan Abu Tsaur.

Namun demikian diharuskan baginya—si istri—itu kafarat sumpah yaitu memberikan makan sepuluh orang miskin atau membelikan pakaian kepada mereka atau membebaskan seorang budak dan jika dirinya tidak menyanggupi itu semua maka diwajibkan atasnya berpuasa selama tiga hari, berdasarkan firman Allah swt :

لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya : “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al Maidah : 89)

Wallahu A’lam