Saya seorang suami berusia 27 tahun.
Saat ini saya merasa “terganggu” dlm mnjlankan kewajiban saya sebagai seorang suami. Hal ini karena saya menderita ejakulasi dini. Akibatnya, istri saya tdk mendapatkan secara cukup atas kebutuhan biologisnya yang saya berikan.
Saya sdh mencoba beberapa terapi dan obat, namun hasilnya blm bisa dikatakan memadai krn hanya bermanfaat sesaat, dan juga saya takut efeknya di kemudian hari.
Beberapa saat yg lalu, sy memperoleh penjelasan tentang sebuah terapi pengobatan dgn cara pemijatan pada beberapa bagian tubuh mulai kepala hingga ke bagian bawah, terutama pada bagian tubuh yg terdapat syaraf2 yg berkaitan dgn fungsi seksual, dan ditambah jg ramuan tradisonal.
Yang hendak saya tanyakan kepada ustadz adalah, apakah saya diperbolehkan oleh agama menjalani terapi tersebut, mengingat salah satu bagian yg akan dipijat adalah titik2 syaraf yg ada di sekitar alat vital?
Sementara ini saya “mengira” boleh saja dilakukan jika memang tujuannya u/ pengobatan, sama halnya jika kita mendapat penyakit di alat vital dan ditangani oleh dokter Sp.KK.
Niat sy dr awal adalah agar saya dpt menjalani kewajiban suami memberi nafkah biologis secara CUKUP, disamping saya juga tidak minder kepada istri, dan hikmah yg saya harapkan keluarga yg sejahtera lahir-batin. Sbenarnya istri saya menerima kekurangan saya tersebut, tp justru karena itulah saya merasa kasihan dan terdorong untuk menghargainya dgn ikhtiar ini.
Terima kasih ustadz, jawabnnya sangat saya tunggu.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.