Assalamu alaikum,
Ustadz bagaimana hukumnya wanita tanpa muhrim bekerja di luar negeri. Saat ini banyak sekali wanita kita yang bekerja di Luar Negeri bekerja yang tidak didampingi muhrim. Bagaimana islam memandangnya.Tks
Waalaikumussalam Wr Wb
Para ahli ilmu bersepakat untuk melarang seorang wanita melakukan bepergian (safar) tanpa didampingi mahramnya jika dikhawatirkan adanya fitnah. Namun mereka berselisih jika hal itu dilakukan dalam kondisi aman atau tidak dikhawatirkan adanya fitnah.
Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita untuk mengadakan perjalanan selama tiga hari kecuali disertai mahramnya."
Sementara didalam riwayat Bukhori disebutkan; "Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mengadakan perjalanan selama satu hari satu malam tanpa didampingi mahramnya".
Adapun menetapnya seorang wanita di luar negeri tanpa ditemani mahramnya untuk bekerja maka tidaklah terbebas dari kemungkinan terjadinya fitnah terlebih di zaman tersebar luasnya berbagai kerusakan dan kemaksiatan seperti sekarang ini.
Meskipun terdapat manfaat dalam permasalahan ini baik bagi diri maupun keluarga dari wanita yang bekerja itu atau juga bagi pemasukan negara akan tetapi mafsadat (kerusakan) yang ditimbulkannya akan lebih besar daripada itu semua. Dan menghilangkan mafsadat lebih diutamakan daripada mengambil manfaat.
Islam juga menjadikan penjagaan terhadap kehormatan agama dan diri adalah fardhu ain (wajib bagi setiap orang) sementara bekerja bagi seorang wanita bukanlah sebuah kewajiban. Dan hukum yang fardhu ain lebih dikedepankan daripada hukum yang lainnya.
Wallahu A’lam