Ustadz,
Bagaimana cara berpakaian yang benar bagi seorang wanita, Ana pernah dengar katanya kita tidak boleh memakai pakaian putusan (harus nyambung). Jika kita memakai bawahan rok dan atasan baju lengan panjang boleh g ustadz? dasar hukumnya apa? jazakamalloh khoir atas jawabannya.
Waalaikumussalam Wr Wb
Firman Allah swt :
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur : 31)
Firman Allah swt :
Artinya : “Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab : 59)
Ayat-ayat diatas menjelaskan kepada kita tentang menahan pandangan, menjaga kemaluan, batasan-batasan aurat seorang wanita serta pakaian yang harus dikenakannya dalam menutupi auratnya tersebut.
Kedua ayat tersebut menuntut seorang wanita muslimah untuk menutup kepala, leher dan dadanya sebagai pengamalan dari firman Allah swt :
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Artinya : “..dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.” (QS. An Nur : 31) dan hendaklah pakaiannya itu menutup seluruh tubuhnya sehingga tidak terlihat oleh orang lain kecuali wajah dan telapak tangan, sebagaimana penafsiran Rasulullah saw terhadap firman Allah swt :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Artinya : “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nur : 31)
Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakar pernah mendatangi rumah Nabi saw dengan mengenakan pakaian tipis yang menampakkan tubuhnya lalu Nabi saw berpaling darinya dan bersabda,”Wahai Asma sesungguhnya seorang wanita yang telah mendapatkan haidh tidak diperbolehkan baginya menampakkan bagian dari (tubuh) nya kecuali ini dan ini.” Beliau saw memberikan isyarat kepada wajah dan kedua telapak tangan.
Hadits diatas banyak dikuatkan oleh berbagai hadits shahih lainnya. (Buhuts Wa Fatawa Islamiyah Fii Qodhoya Mu’ashiroh juz II hal 98)
Al Qurthubi dalam menafsirkan ayat diatas mengatakan bahwa “yang biasa nampak dari padanya” adalah wajah dan kedua telapak tangan sebagaimana didalam kebiasaan maupun ibadah seperti shalat dan haji. Hadits yang diriwayatkan dari Aisyah bahwasanya Asma binti Abu bakar menemui Rasulullah saw dengan mengenakan pakaian yang tipis, kemudian Rasulullah saw berpaling darinya dan mengatakan kepadanya,”Wahai Asma sesungguhnya apabila seorang wanita telah mendapatkan haidh maka tidak sepantasnya ia memperlihatkannya kecuali ini.” beliau mengisyaratkan kepada wajah dan kedua telapak tangan. (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz XII hal 519)
Adapun yang dimaksud dengan wajah adalah mulai dari ujung tumbuhnya rambut sampai kebagian bawah dari dagu dan selebar antara dua daun telinga dengan tidak menampakkan rambut, tenggorokan, telinga dan tidak juga leher.
Akan tetapi apabila dikhawatirkan terjadi fitnah dikarenakan seorang wanita cantik yang menampakkan wajahnya itu maka hendaklah dia menutupnya dengan mengenakan cadar.
Adapun tentang tidak diperbolehkannya bagi seorang wanita mengenakan pakaian sambung (atas bawah) atau diharuskan baginya mengenakan pakaian terusan maka tidaklah ditemukan dalilnya selama kedua pakaian tersebut memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan syariat terhadap pakaian ‘takwa’ seorang muslimah.
Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pakaian seorang wanita muslimah adalah :
1. Pakaian itu harus menutupi seluruh tubuhnya.
2. Pakaian itu tidak mengundang fitnah, seperti : tidak berbahan tipis sehingga menampakkan tubuhnya atau tidak pula ketat sehingga membentuk lekuk-lekuk bagian tubuhnya.
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bahwa Nabi saw menghadiahi Usamah bin Zaid sebuah pakaian tebal (yang berasal) dari Mesir. Lalu Usamah memberikannya kepada istrinya dan Nabi saw bersabda kepadanya,”Perintahkan istrimu untuk mengenakan pakaian dalam pada bagian bawahnya. Sesungguhnya aku mengkhawatirkan tampak bentuk-bentuk tulangnya.”
Jadi sebenarnya ibroh dalam pengenaan pakaian yang menutup aurat bagi seorang wanita muslimah ini bukanlah pada bentuknya baik langsug atau terusan akan tetapi pada penerapan tujuannya seperti menghindari fitnah.
Wallahu A’lam