langsung aja ustad.. saya mau nanya tentang bulan syawal.
kita diharuskan syawal terlebih dahulu atau mengqodho puasa ramadhan?
pada tgl brp saja dimulainya puasa syawal? apakah harus terusmenerus atw boleh terputus?
saya sangat butuh jawabannya.
terimakasih ustad.
wassalamualaikum wr wb.
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Anna yang dimuliakan Allah swt
Mengqodho puasa Ramadhan dan berpuasa enam hari di bulan syawal merupakan ibadah yang disyariatkan. Tentang mengqodho ini terdapat didalam firman Allah swt :
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya : “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqoroh : 184)
Sedangkan berpuasa enam hari di bulan syawal terdapat didalam riwayat dari Abu Ayyub dari Rasulullah saw bahwa beliau saw bersabda,”Barangsiapa yang berpuasa ramadhan lalu menlanjutkannya dengan (berpuasa) enam hari di bulan syawal maka itulah puasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim)
Orang yang berpuasa selama bulan ramadhan ditambah lagi dengan puasa enam hari sama dengan puasa sepanjang tahun dikarenakan setiap kebaikan sebanding dengan sepuluh kebaikan. Puasa ramadhan sama dengan sepuluh bulan sedangkan enam hari bulan syawal sama dengan dua bulan sehingga seluruhnya menjadi dua belas bulan atau setahun penuh.
Yang paling utama melakukan puasa enam hari syawal ini adalah langsung melanjutkan puasa ramadhannya kecuali pada hari raya idul fitri karena pada hari ini diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa. Jadi seseorang dapat melakukannya secara terus menerus tanpa terputus sejak hari kedua bulan syawal hingga hari ketujuhnya.
Dan dibolehkan juga bagi seseorang untuk berpuasa enam hari bulan syawal dengan cara terputus-putus dihari yang dikehendakinya di bulan syawal kecuali pada hari idul fitri.
Adapun mana yang harus didahulukan antara mengqodho ramadhan atau puasa enam hari di bulan syawal ?
Syeikh Muhammad bin Shaleh al Utsaimin mengatakan bahwa logikanya adalah mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah karena yang wajib adalah utang yang harus dilunasi sedangkan yang sunnah adalah sesuatu yang dianjurkan ditunaikan apabila mendapatkan kemudahan dan jika ia tidak mendapati maka tidak ada kesempitan baginya untuk meninggalkannya.
Dari sini, kami mengatakan kepada seorang yang diharuskan mengqodho ramadhannya adalah,”Qodholah ramadhan yang menjadi kewajiban anda sebelum anda melakukan puasa sunnah. Dan jika anda melakukan puasa sunnah sebelum mengqodho ramadhan maka puasa sunnah itu dibenarkan selama waktu (mengqodho) itu masih luas (panjang). Karena qodho ramadhan bisa dilakukan hingga ramadhan berikutnya. Dan selama perkara itu masih memiliki keluasan waktu maka diperbolehkan melakukan puasa yang sunnah, seperti shalat fardhu, apabila seorang melaksanakan shalat sunnah sebelum fardhu yang masih memiliki keluasan waktunya maka hal itu diperbolehkan.
Sehingga barangsiapa yang berpuasa arafah atau asy syuro sementara dirinya masih memiliki utang qodho ramadhan maka puasanya itu sah. Akan tetapi seandainya dirinya meniatkan berpuasa hari itu dengan niat mengqodho ramadhannya maka dirinya akan mendapatkan dua pahala, yaitu pahala puasa hari arafah atau puasa asy syuro dengan pahala mengqodho.
Hal demikian adalah bagi puasa sunnah yang tidak ada hubungannya dengan puasa ramadhan. Adapun puasa enam hari bulan syawal adalah puasa sunnah yang berhubungan dengan ramadhan, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang berpuasa ramadhan lalu melanjutkannya dengan enam hari bulan syawal maka ia seperti puasa sepanjang tahun.”
Ada sebagian orang beranggapan bahwa jika dirinya mengkhawatirkan bulan syawal akan berakhir sebelum dirinya berpuasa enam hari syawal maka hendaklah dia berpuasa enam hari itu walaupun ia belum mengqodho ramadhannya, sungguh ini pemahaman yang salah. Sesungguhnya puasa enam hari bulan syawal tidaklah bisa dilakukan kecuali apabila dirinya telah menyelesaikan qodho ramadhannya.” (Liqo’at al Bab al Maftuh juz V hal 5)
Wallahu A’lam