Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh
Ustadz, ada yang ingin saya tanyakan, bagi yang sudah berpenghasilan adakah ketentuan minimal untuk berkurban dan berapa ekor yang harus dikurbankan. Itu saja pertanyaan saya. Lebih dan kurangnya saya mohon maaf.
Atas jawabannya, saya ucapkan jazakAllah khairan katsiro
Wassalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh
Waalaikumussalam Wr. Wb.
Kurban adalah ibadah untuk mendekatkan diri orang yang berkurban kepada Allah swt dengan menyembelih bintarang ternak, seperti : kambing, domba, sapi atau onta. Ibadah ini dibebankan kepada mereka yang mukallaf dan memiliki kesanggupan finansial untuk berkurban.
Hukum menyembelih hewan kurban ini adalah sunnah muakkadah menurut para ulama diantaranya Syafi’i dan Malik dan meninggalkan kewajiban ini bagi orang yang sudah memiliki kesanggupan adalah makruh. berdasarkan dalil-dalil berikut :
1. Firman Allah swt,”Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS Al Kautsar : 2)
2. Sabda Rasulullah saw,”Jika kalian telah melihat bulan dzulhijjah, hendaklah salah seorang diantara kalian berkurban..”(HR. Muslim)
Adapun yang dimaksud dengan memiliki kesanggupan untuk berkurban maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama :
1. Para ulama Madzhab Hanafi berpendapat bahwa kesanggupan adalah kemudahan yaitu memiliki 200 dirham yaitu batas minimal nishab zakat atau barang-barang yang seharga dengan itu diluar rumah dan pakaian atau diluar kebutuhan dari orang-orang yang wajib diberikan nafkahnya.
2. Para ulama Madzhab Maliki berpendapat bahwa kesanggupan tidaklah ditunjukkan dengan memiliki dana seharga tertentu dikarenakan daruratnya perkara ini secara umum walaupun dia harus berhutang untuk itu.
3. Para ulama Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa orang yang memiliki kesanggupan adalah orang yang memiliki dana melebihi kebutuhannya dan kebutuhan orang-orang yang harus diberikan nafkahnya pada hari raya idul adha dan hari-hari tasyriq karena ini adalah waktu penyembelihannya. Seperti halnya zakat fitri maka mereka mensyaratkan adanya kelebihan diatas kebutuhannya pada hari fitri.
4. Para ulama Madzhab Hambali mengatakan bahwa orang yang memiliki kemampuan adalah orang yang memiliki kemampuan mendapatkan dana untuk berkurban walaupun ia harus berhutang jika ia merasa mampu untuk membayarnya.(al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2708)
Jadi sesorang yang memiliki kesanggupan finansial untuk mengadakan hewan kurban pada hari-hari kurban maka dianjurkan baginya untuk berkurban. Dan jika seseorang merasa betul-betul sudah ingin berkurban sementara belum memiliki dana membeli hewan kurban pada hari-hari kurban maka dibolehkan baginya untuk berhutang dengan yang lain selama dia merasa sanggup untuk membayarnya.
Sedangkan berapa hewan kurban yang harus disembelih seseorang pada hari-hari kurban maka para ulama telah bersepakat bahwa satu ekor domba atau kambing adalah untuk satu orang sedangkan satu ekor onta atau sapi untuk tujuh orang sebagaimana hadits Jabir ra,”Kami pernah berkurban bersama Rasulullah saw di Hudhaibiyah : satu ekor onta dan sapi untuk tujuh orang.” (HR. Jama’ah)
Wallahu A’lam