P Ustadz saya mau bertanya.
Sah tidak melaksanakan solat lima waktu di dalam Mobil. Dalam hal ini Solat Subuh, karena perjalanan kerja saya jauh dari Cibarusah ke jakarta berangkat sebelum waktu subuh. Nah sebelum berangkat sudah wudu, sudah masuk subuh dimobil saya solat subuh sambil duduk. Sah tidak ya solat saya?
Untuk berhenti dulu untuk solat di mushola ataw mesjid, waktunya tidak memungkinkan karena mobilnya sekali jalan.
Wasalamualaikum
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Handoyo yang dimuliakan Allah swt
Didalam riwayat Bukhori dari ‘Abdullah bin ‘Amir bin Rabi’ah bahwa ‘Amir bin Rabi’ah mengabarkannya berkata: “Aku melihat Rasulullah saw di atas hewan tunggangannya bertasbih dengan memberi isyarat dengan kepala beliau kearah mana saja hewan tunggangannya menghadap. Rasulullah saw tidak pernah melakukan seperti ini untuk shalat-shalat wajib”.
Imam Nawawi didalam “Syarh” nya mengatakan bahwa didalam hadits tersebut terdapat dalil tidak diperbolehkannya shalat wajib menghadap kearah selain kiblat dan tidak pula diatas kendaraan, ini adalah pendapat ijma’ kecuali dalam keadaan yang sangat takut.
Pada dasarnya shalat wajib tidak boleh dilakukan diatas kendaraan namun terkadang ada keadaan-keadaan tertentu yang menjadikannya boleh. Diantaranya, seperti apa yang disebutkan Nawawi didalam al “Majmu’” dan “Syarh Muslim”, dia berkata,”Jika waktu shalat wajib telah tiba sementara dirinya khawatir jika dia turun untuk melaksanakan shalat wajib diatas permukaan bumi dengan menghadap kiblat maka dia akan tertinggal rombongannya atau khawatir keselamatan dirinya atau hartanya maka tidak diperbolehkan baginya meninggalkan shalat hingga waktu shalat itu habis akan tetapi hendaklah dia melakukan shalat diatas kendaraannya demi menghormati waktu (shalat itu) dan diwajibkan baginya untuk mengulanginya dikarenakan uzurnya itu tidak seberapa.”
Sementara sebagian ulama lainnya tidak mewajibkan mereka untuk mengulangi shalatnya itu karena melaksanakan kewajiban hanyalah satu kali dan inilah pendapat yang tepat walaupun jika mengulanginya adalah kehati-hatian…… (Markaz al Fatwa no. 14833)
Dengan demikian jika tidak dimungkinkan bagi anda untuk turun dari mobil dikarenakan mobil tersebut hanya sekali jalan maka dibolehkan bagi anda untuk melakukan shalat shubuh di atas kendaraan. Dan jika anda sanggup menghadap ke arah kiblat dengan berdiri, ruku dan sujud maka itu lebih baik akan tetapi jika hal itu tidak mungkin dilakukan diatas mobil maka shalatlah sesuai dengan kesanggupan anda.
Kemudian setelah anda turun dari mobil tersebut hendaklah mengulangi shalat shubuh itu sebagai bentuk kehati-hatian. Demikianlah yang bisa anda lakukan dan sesungguhnya Allah swt tidaklah membebankan seorang hamba kecuali sesuai dengan kesanggupannya.
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Artinya : “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghabun : 16)
Wallahu A’lam
(Artikel terkait : Jama’ atau Shalat di Bus)
Ustadz Sigit Pranowo
Bila ingin memiliki karya beliau dari kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :
Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…