Pak Ustadz yang dirahmati Allah.
Saya sering solat Dhuha pada jam dinas dikantor, kebetulan saya bekerja pada instansi BUMN, tapi masalah ini sering menganggu pikiran saya sekaligus pertanyaan saya sbb :
1. Apakah saya melaksanakan Solat Dhuha pada jam dinas tsb dianggap korupsi waktu ?
2. Apakah Solat saya tersebut sah ?
Atas jawaban Bpk Ustadz terlebih dahulu saya ucapkan terima kasih.
Wassalam
Jo
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Jo yang dimuliakan Allah swt
Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat dhuha ini sunnah bahkan diantara shalat-shalat yang diwasiatkan Rasulullah saw dipelihara pengerjaannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Abu Hurairah berkata : “Kekasihku Rasulullah saw memberi wasiat kepadaku agar aku berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, mendirikan shalat Dhuha dua raka’at dan shalat witir sebelum aku tidur”.
Jumhur ulama membolehkan seseorang yang selalu melaksanakan shalat dhuha berdasarkan keumuman apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Aisyah bahwa Rasulullah saw bersabda,” Amal perbuatan yang paling dicintai Allah Azzawajalla adalah yang kontinyu dilakukan oleh pelakunya sekalipun sedikit.”
Sementara para ulama dari kalangan Hambali tidak menganjurkan untuk selalu mengerjakan shalat dhuha karena hal itu menyerupai shalat fardhu berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori ari ‘Aisyah berkata: “Aku belum pernah melihat Rasulullah saw melaksanakan shalat sunnat Dhuha. Adapun aku mengerjakannya”.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri ia berkata; Rasulullah saw jika shalat dluha, kami beranggapan bahwa beliau tidak akan meninggalkannya, dan jika beliau meninggalkannya, kami beranggapan bahwa beliau tidak akan shalat dluha lagi.”
Meskipun jumhur ulama membolehkan seseorang untuk terus menerus melaksanakan shalat dhuha tanpa pernah meninggalkannya namun ia tetaplah termasuk kedalam golongan shalat-shalat sunnah sehingga tidak diperbolehkan pengerjaannya mengalahkan perkara-perkara yang diwajibkan syariat.
Seorang pegawai digaji oleh perusahaannya untuk bekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati oleh kedua pihak sehingga mengharuskan si pegawai itu untuk melaksanakan kesepakatan itu dengan amanah dan komitmen untuk menjaga kualitas pekerjaannya itu.
Karena itu tidak diperbolehkan bagi seorang pegawai melaksanakan shalat dhuha pada jam-jam dinas jika hal itu dapat membawa kemudharatan kepada pekerjaannya selama ditinggalkan untuk shalat dhuha. Dan kalau pun ia melaksanakan shalat dhuha pada kondisi seperti ini maka shalatnya tetap sah namun ia berkhianat terhadap pekerjaannya.
Sebaliknya dibolehkan baginya melaksanakan shalat dhuha pada jam-jam dinas jika hal itu tidak membawa kemudharatan kepada pekerjaannya selama ditinggalkan untuk shalat dhuha. Dan hendaklah dia mengerjakan shalat dhuha dalam waktu secukupnya yang tidak terlalu lama.
Wallahu A’lam